KedaiPena.Com – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten berhasil mengamankan seorang buronan atas nama Juna dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Penyaluran Beras Rumah Tangga di Desa Sidamukti Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Pandeglang Tahun 2010.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten, Ivan Hebron Siahaan menyampaikan Juna diamankan oleh Tim di kediamannya yang berada di Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak pada Rabu (15/6).
“Bahwa selama ini terdakwa Juna telah melarikan diri selama 7 (Tujuh) tahun dan tercatat sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Pandeglang,” ucap Ivan dalam keterangannya, ditulis Kamis (16/6/2022).
Ivan menuturkan kronologis pengamanan Juna berawal dari informasi yang diterima bahwa terdakwa melakukan pindah alamat dari kelurahan Sukaratu Kabupaten Pandeglang ke Kecamatan Leuwidamar Rangkasbitung. Serta berdasarkan informasi Juna telah bekerja sebagai ABK (Anak Buah Kapal) di Ancol Jakarta Utara.
Berdasarkan informasi tersebut, ujar Ivan, dilakukan pengintaian ketika Juna berada di kediamannya dan selanjutnya dapat dilakukan pengamanan. Pada saat pengamanan Tim Intelijen Kejati Banten bergerak bersama Tim Intelijen Kejari Lebak dan dibantu oleh personil Polsek dan Koramil Kecamatan Leuwidamar untuk mengamankan terdakwa.
“Juna selanjutnya dibawa ke Kejaksaan Tinggi Banten untuk diserahkan kepada Jaksa pelaksana Eksekusi Pada Kejaksaan Negeri Pandeglang, selanjutnya Jaksa pelaksana Eksekusi membawa terdakwa ke Rutan Kelas II Pandeglang untuk menjalani masa pidana sesuai dengan Putusan Hakim,” katanya.
Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2375 K/PID.SUS/2014 tanggal 9 September 2015 atas nama Terdakwa Juna dinyatakan telah terbukti dan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Penyaluran Beras Rumah Tangga di Desa Sidamukti Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Pandeglang Tahun 2010 sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Juna dikenakan hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan dan menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp110 juta dengan ketentuan jika tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Jika tidak, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk penutup uang pengganti tersebut.
Laporan: Muhammad Lutfi