KedaiPena.Com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serangmenetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi revitalisasi sentra industri kecil-menengah (IKM) di Kota Serang pada Rabu (18/5/2022).
Keduanya tersangka tersebut diantaranya Kepala Disparpora Kota Serang, Yoyo Wicahyono sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Komanditer dari CV. GPN berinisial DS.
“Telah ditetapkan tersangka YW selaku pejabat pembuat komitmen dan DS dari pihak swasta dari CV. GPN,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serang, Freddy Simandjuntak, Kamis (19/5/2022).
Ia menyampaikan dalam kasus tersebut diduga terjadi mark up harga dan hasilnya tidak sesuai spesifikasi.
Ia menerangkan, dimana kegiatan itu bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Disperindagkop UKM Kota Serang itu, dengan pagu Rp5,5 miliar.
Selain itu, ia juga menuturkan dalam kasus ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan kepada 34 saksi, dimana hasilnya diduga terjadi penyimpangan dalam pekerjaan revilitasi centra IKM di Margaluyu, Kecamatan Kasemen, Kota Serang.
Ia menuturkan, Yoyo ditahan karena dinilai lalai dalam melaksanakan tugasnya selaku pejabat pembuat komitmen. Sedangkan, penetapan tersangka untuk DS lantaran melakukan pemalsuan akta yang sudah diajukan.
“Telah melalikan kewajibannya selaku PPK yang mana sebagai PPK harus mengendalikan kegiatan tersebut, namun tidak dilaksanakan dan telah terjadi kerugian negara Rp800 juta,” ujarnya.
“Tersangka DS, menyalahgunakan memalsukan akta yang sudah diajukan, ada kerja sama antara swasta dan penyelenggara negara,” sambungnya.
Selain ditetapkan tersangka, kata dia, kedua tersangka tersebut akan dilakukan penahanan, untuk tersangka Yoyo akan ditahan di Rutan Klas II Pandeglang dan untuk DS akan ditahan di Rutan Klas II B Serang.
Adapun alasan penyidik melakukan penahanan, karena khawatir tersangka melarikan diri, menghilangkan alat bukti atau mengulangi perbuatannya.
“Kami masih mendalami terus, tergantung perkembangan, kemungkinan ada tersangka lain,” tandasnya.
Laporan: Muhammad Lutfi