KedaiPena.Com- Status tersangka penyalahgunaan dana hibah Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tangsel sebesar Rp 7,8 millir sudah sampai tahap memenuhi bukti menjadi tersangka.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Tangsel) Ryan Anugrah saat mengkonfirmasi soal perkembangan kasus tersebut.
“Mulai dari Surat Keputusan (SK) pengangkatan, kemudian dokumen pertanggungjawaban, dokumen anggaran dan sebagainya, tujuannya untuk melakukan penangkapan tersangka,” terangnya, Rabu, (7/4/2021).
Meski demikian, Ryan enggan mengungkapkan, soal jumlah tersangka yang ditetapkan oleh kejari Tangsel terkait kasus tersebut.
“Kalau jumlah orangnya belum ada kita. Apabila sudah ada akan disampaikan kita tetapkan tersangka dulu nanti ada proses, secepatnya dalam waktu dekat,” lanjutnya.
Ia pun menyampaikan, para pelaku akan disangkan dan dijerat dalam penyelidikan terkena pasal 2 dan 3.
“Nah ini kaitannya dengan dugaan perbuatan melanggar hukum, atau penyalahgunaan kekuasaan dan kewenangan di jabatan-jabatan ini Negara dan mengakibatkan kerugian Negara atau Daerah. Pada intinya status tersangka ini sudah memenuhi bukti menjadi tersangka yang sesuai dengan pasal 2 dan pasal 3,” tandasnya.
Laporan: Sulistyawan