KedaiPena.Com- Kejaksaan Republik Indonesia (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel) telah mengantongi nama pengurus dan staf yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tangsel sebesar Rp 7,8 milliar
Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tangsel seusai melakukan penggeledahan di Kantor Sekretariat KONI, jalan Permai VI blok AX7 No. 19, Pamulang, Kamis, (8/4/2021).
Dasar penggeledahan yang dilakukan berdasarkan surat perintah penggeledahan nomor 934/m.6.16/fd.1/03/2021 tanggal 22 maret 2021 dan Penetapan Izin Penggeledahan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor: 14/Pen.Pid.Ijin.Geledah/2021/PN.Tng. tanggal 05 April 2021
Ryan menjelaskan bahwa kegiatan penggeledahan oleh tim penyidik yang disaksikan oleh petugas keamanan dan pengurus Koni berhasil menyita dokumen dan alat bukti lainnya.
“Kita mendapatkan bukti dokumen terkait dana hibah yang dikelola Koni Kota tangsel sebanyak kurang lebih 130 eksemplar dokumen mulai dr SPJ, Kwitansi, bukti bayar, dan 1 (satu) unit komputer,” ungkap dia.
Sementara itu ditempat yang sama Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tangsel, Ate Quesyini Ilyas menyatakan penyalahgunaan dana hibah 2019 itu diduga dipakai untuk 19 kegiatan. 3 diantaranya adalah dugaan perjalanan fiktif yang dilakukan KONI ke wilayah Jawa Barat 1, Jawa Barat 2 dan ke Batam, Kepulauan Riau.
“19 kegiatan perjalanan dinas (diduga fiktif ada, red) 3. Jawa Barat 1, Jawa Barat 2, dan luar daetah yaitu Batam,” jelasnya, kepada wartawan, Kamis, (8/4/2021).
Ate katakan saat ini pihaknya masih menggali siapa saja yang terlibat dalam penyalahgunaan dana hibah tahun 2019 senilai Rp7,8 miliar itu.
Kendati pihaknya saat ini juga sudah mengantongi beberapa yang terlibat dalam penyalahgunaan dana hibah itu.
“Intinya ini kita masih mencari alat bukti, tapi harus inisial ya, jabatannya pengurus KONI dan Staff KONI, Cabor malah gak ada,” tandasnya.
Laporan: Sulistyawan