KedaiPena.Com – Pelayanan penebusan tilang melalui sistem Cash On Delivery (COD) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang sudah mulai berjalan sejak Jumat (3/6/2022). Dengan sistem tersebut, pengguna kendaraan yang terkena tilang kepolisian tidak perlu repot datang ke Kejari untuk mengambil dokumen kendaraan yang disita.
Kajari Serang Freddy Simanjuntak mengatakan, pelayanan tilang melalui sistem COD yang diberi nama Sistem Ekpedisi Tilang Kejari Serang (Si Elang) itu merupakan inovasi untuk mempermudah masyarakat terutama pelanggar yang berasal dari diluar daerah.
“Kalian perhatikan deh kalau hari Jumat pelanggar itu sudah ngantre sampai ke depan kantor motor mobil bahkan dishub kewalahan mengatur,” ucap Freddy begitu dirinya disapa, Sabtu (4/6/2022).
Ia menyampaikan rata-rata perminggu hampir sekitar 400 pelanggar, dan kebanyakan dari pelanggaran ETLE, dan sistem tersebut juga bertujuan guna menghindari praktek pungutan liat atau percaloan.
“Selain itu, sistem tersebut pun untuk menghindari praktek pungutan liar atau percaloan di Kejari Serang,” katanya.
Sementara, Kepala Cabang JNE Cilegon Herry Herbowo menyampaikan untuk biaya ongkir kirim pada pelayanan tilang COD tersebut hanya menjangkau lima daerah di Provinsi Banten, yakni Kabupaten Serang, Lebak, Pandeglang, Kota Cilegon dan Kota Serang dengan biaya flat Rp15 ribu.
Bahkan, apabila dokumen hilang maka pihak JNE akan bertanggung jawab secara penuh untuk pengurusan hingga sampai ke penerima.
“Tapi semaksimal mungkin kita jaga amanah itu dengan baik,” ungkap Herry.
Berikut adalah langkah-langkah menggunakan Sistem Ekpedisi Tilang Kejari Serang (Si Elang).
-Pelanggar cukup membuka website tlang.kejaksaan.go.id. lalu masukan nomor registrasi tilang sesuai berkas untuk melihat besar denda. Kemudian ikuti langkah berikut:
– Klik tombol bayar, anda akan mendapatkan kode pembayaran yang bisa digunakan untuk membayar denda tilang melalui ATM, M-Banking, kantor Pos, E-commerce dan supermarket
– Pelanggar menghubungi info layanan tilang dan mengupload bukti blanko biru, bukti pembayaran yang dilengkapi alamat penerima atau menghubungi call center Si Elang 082112290999
– Kejari memberikan bukti tilang berupa dokumen kendaraan ke kurir JNE
– Kurir mengantar dan memberikan bukti tilang kepada pelanggar. Lalu pelanggar memberikan surat tilang blanko biru dan bukti pembayaran serta menyiapkan biaya untuk ongkos kirim.
Laporan: Muhammad Lutfi