KedaiPena.Com – Center for Social Political Economic and Law Studies (CESPELS) menilai saat ini telah terjadi lima kejahatan besar di Indonesia. Kejahatan tersebut terjadi hampir di semua lini dan sendi-sendi bangsa saat ini.
Direktur Cespels Ubedilah Badrun, mengatakan bahwa, kejahatan besar yang sedang terjadi di Indonesia tersebut memiliki lima indikator.
Kelimanya antara lain, sistemik, bersembunyi dibalik regulasi, kolaborasi jahat antara legislatif dengan eksekutif, merusak demokrasi, dan merugikan rakyat banyak.
“Kejahatan besar tersebut terjadi baik dibidang Sosial ekonomi, sumber daya alam, hukum tata negara, maupun bidang politik ” ujar Ubed sapaanya dalam diskusi yang digelar bersama NURANI 98 dengan tema Kejahatan Besar Sedang Terjadi Di Indonesia? kemarin.
Selain Ubedilah Badrun, hadir dalam Aktivis Nurani 98 Ray Rangkuti, Ahmad Wakil Kamal (pengacara Konstitusi), Affandhy Ismail (Ketua Umun PB HMI MPO), dan Remi Hastian (Koordinator BEM SI).
Menghadapi kejahatan besar tersebut menurut Ubed, harus dilawan dengan cara-cara scientifict, berbasis data dan berbasis research.
Sementara itu, pengamat politik sekaligus aktivis Nurani98 Ray Rangkuti mengatakan pentingnya upaya membongkar kejahatan besar ini.
“Harus dikritik dan dibongkar kejahatan besar ini. Oligarki dan Dinasti itu musuh reformasi diranah pooitik dan ekonomi” tegas Ray Rangkuti.
Sedangkan, Pengacara Konstitusi Ahmad Wakil Kamal mengatakan bahwa kejahatan besar paling akhir terjadi secara diam-diam.
“DPR dan Pemerintah ini diam-diam 1 September lalu mengesahkan Undang-undang Mahkamah Konstitusi (MK) yang isinya kacau, diantaranya pasal tentang usia hakim yang dibolehkan hingga usia 70 tahun” ujar dia.
Diketahui diskusi ini digagas setelah artikel Ubedilah Badrun yang viral di media sosial dihapus. artikel tersebut sempat dimuat di kolom tempo selama kurang lebih 4 jam. Lantaran artikel tersebut dinilai isinya sangat keras dan diduga kuat Tempo dalam tekanan sehingga artikel tersebut di take down dan diedit Tempo.co.
Laporan: Muhammad Lutfi