KedaiPena.Com- Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan penasihat kebijakan/analisa pada Independent Research & Advisory Indonesia Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi pemberian izin ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) pada Selasa (17/5/2022). Pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.
“Pada hari ini setelah dilakukan beberapa kali pemeriksaan sebagai saksi, Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus berdasarkan hasil ekspose yang dilaksanakan hari ini telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan seseorang yaitu saudara LCW atau WH sebagai tersangka,” beber Jaksa Agung ST Burhanuddin, ditulis, Rabu, (18/5/2022).
Penetapan tersangka LCW sendiri berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-26/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022 dan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor: TAP-22/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022.
“Selanjutnya untuk memperlancar dan mempercepat proses penyidikan terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 17 Mei 2022 s/d 05 Juni 2022 di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” beber Burhanuddin.
Burhanuddin menegaskan, LCW dalam perkara ini diduga bersama-sama dengan tersangka Indrasari Wisnu Wardhana
alias Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI mengkondisikan produsen CPO agar mendapatkan izin Persetujuan Ekspor (PE) CPO dan turunannya secara melawan hukum.
“Padahal seharusnya sesuai dengan ketentuan wajib memenuhi DMO (domestic market obligation) 20%,” tegas Burhanuddin.
Burhanuddin mengatakan, perbuatan tersangka melanggar Pasal 2 jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Laporan: Hera Irawan