KedaiPena.Com – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Lin Che Wei atau LCW sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) Selasa,(17/5/2022), kemarin. Ditetapkanya, LCW sebagai tersangka oleh Kejagung, menunjukkan tipologi kejahatan kerah putih yaitu persekongkolan antara pejabat Kementerian Perdagangan dengan tersangka.
“Yang mana selama ini mereka berdalih antara lain kelangkaan akibat faktor harga dunia dan produksi CPO yang menurun termasuk menuding ada pelaku lain, termasuk menuding ibu- ibu yang antri minyak goreng, padahal mereka sendirilah yang jadi kompolotan kejahatannya,” kata Dosen Hukum Universitas Trisakti Azmi Syahputra, Jumat,(20/5/2022).
Azmi begitu ia disapa, mewanti-wanti siapapun yang bekomplot dalam kelangkaan minyak goreng untuk tidak merasa aman. Sebab, sewaktu-waktu para pihak yang berkomplot dapat dijerat dan dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
“Karena perkara pelaku yang turut serta atau pembantu kejahatan termasuk dalam yurisdiksi yang sama dengan pelaku utamanya. Dan, tidak terkecuali jabatan Menteri Perdagangan sekalipun, secara jabatan setingkat Dirjen itu tidak dapat juga bergerak tanpa perintah atasan, karenanya untuk ini perlu didalami lebih lanjut oleh penyidik Kejaksaan Agung,” jelas Azmi.
Azmi menuturkan, jika melihat skema perbuatan, setiap para pelaku memiliki mens rea. Azmi menegaskan, para pelaku korupsi Migor melakukan kecurangan, penyembunyian kenyataan, hingga akal- akalan untuk pengelakan aturan.
“Dan modusnya jual kewenangan pejabat dengan memberikan suap atau gratifikasi kepada pejabat Kementerian Perdagangan,” papar Azmi.
Azmi menuturkan, tindakan korupsi ini sangat masif dan direncanakan secara bersama para pelaku sebagai kuasa pemerintah yaitu beberapa oknum dari Kementerian Perdangan dengan kuasa ekonomi.
“Para pejabat dan pengusaha melalui suap ini semakin kronis, yang kejahatannya dikemas melalui sarana penyalahgunakan jabatan. Tindakan mereka ini jelas merugikan keuangan negara apalagi menyangkut publik interest, mengingat kejahatan mereka mendapat komisi secara tidak sah( kickbacks) dan melakukan perbuatan melawan hukum,” jelas Azmi.
Dengan kondisi demikian, Azmi berharap, agar penanganan kasus korupsi Migor ini dapat dilakukan secara cermat dan teliti. Azmi pun meminta, Kejagung dapat mengusut tuntas dan menghukum pihak-pihak yang terlibat dengan seberat-beratnya.
“Dari kasus ini semestinya tidak hanya berhenti sampai diketemukan pelaku dan sumber masalah kelangkaan minyak goreng namun yang lebih penting pemerintah dapat menunjukkan keberpihakan pada rakyat dimana pemerintah harus mampu mengembalikan harga minyak goreng ke harga semula seperti harga sebelum terjadi kelangkaan minyak goreng. Inilah point fungsi nyata pemerintah untuk rakyatnya,” pungkas Azmi.
Laporan: Muhammad Lutfi