KedaiPena.Com- Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI Ismail Thomas ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pertambangan PT Sendawar Jaya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pada, Selasa,(15/8/2023).
Kejagung menetapkan Ismail Thomas sebagai tersangka lantaran diduga memalsukan dokumen terkait perizinan pertambangan untuk kepentingan proses persidangan.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menerangkan bahwa kasus yang melibatkan
politikus PDIP ini terkait dengan perkara PT Sendawar Jaya di tahun 2021.
Ketut begitu ia disapa menambahkan bahwa kasus ini sendiri tejadi saat Ismail Thomas sudah resmi berstatus anggota DPR RI dari Fraksi PDIP
“Tim penyidik Jampidsus telah melaksanakan penetapan tersangka sekaligus penahanan terhadap tersangka inisial IT (Ismail Thomas) anggota Komisi I DPR RI atau bupati Kutai Barat 2006-2016,” ujar Ketut di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023), malam.
Ketut melanjutkan, bahwa kasus yang melibatkan Ismail Thomas ini terkait dugaan korupsi penerbitan dokumen PT Sendawar Jaya. Ketut menegaskan, Ismail diiduga memalsukan dokumen terkait dengan izin tambang di Kutai Barat tersebut.
Atas tindakan tersebut dan guna penyelidikan lebih lanjut, Ismail Thomas ditahan di Rutan Salemba, Jakarta cabang kejaksaan hingga 20 hari kedepan sampai dengan 3 September 2023.
Laporan: Tim Kedai Pena