KedaiPena.Com Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Ketut Sumedana memastikan isu penguntitan oleh Anggota Detasemen Khusus 88 Anti Teror Kepolisian Negara Republik Indonesia (Densus) 88 terhadap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah merupakan fakta.
“Mengonfirmasi bahwa kejadian itu merupakan fakta dan benar adanya,” kata Ketut dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu,(29/5/2024).
Menurut Ketut, dari pemeriksaan yang dilakukan Anggota Tim Pengamanan dari Polisi Militer oknum Densus 88 tersebut menyimpan profiling dari Jampidsus Febrie Adriansyah di dalam gawainya.
“Melalui penemuan fakta di lapangan dan pemeriksaan yang telah dilakukan, diketahui bahwa anggota Densus 88 tersebut menyimpan profiling Jampidsus Febrie Adriansyah di dalam handphone yang bersangkutan,” papar Ketut.
Ketut melanjutkan, anggota Densus 88 yang diduga melakukan penguntitan diperiksa di Kantor Kejaksaan Agung.
Setelah diperiksa, lanjut dia, anggota Densus 88 tersebut langsung diserahkan Kejagung RI kepada Pengamanan Internal Polri.
“Setelah diketahui identitasnya, Kejaksaan Agung menyerahkan proses selanjutnya kepada Pengamanan Internal Polri (Paminal) Polri,” tandas dia.
Diketahui, Jampidsus Kejagung Febrie Ardiansyah diduga dibuntuti oleh anggota Densus 88 di sebuah restoran Perancis di kawasan Cipete, Jakarta Selatan pada Minggu, 19 Mei 2024.
Kemudian, disebutkan bahwa anggota Densus 88 yang membuntuti Febrie berjumlah dua orang.
Aksi anggota Densus 88 tersebut lantas diketahui oleh Polisi Militer (PM) yang telah ditugaskan mengawal Febrie semenjak Kejagung mengusut kasus korupsi timah.
Laporan: Tim Kedai Pena