KedaiPena.Com- Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menilai pelaporan kepada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pemufakatan jahat pelaksanaan lelang barang rampasan benda sita korupsi merupakan hal keliru.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Ketut Sumedana bahwa pelelangan terhadap saham PT Gunung Bara Utama (GBU) dilakukan oleh Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara pada Kementerian Keuangan Negara.
“Adanya proses pelelangan terkait Aset PT GBU dilakukan oleh Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung dengan Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan setelah adanya putusan Pengadilan dari Mahkamah Agung pada 24 Agustus 2021, jadi pelaporan yang ditujukan untuk Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus adalah laporan yang keliru,” ujar Ketut dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu,(29/5/2024).
Ketut menjelaskan, proses pelelangan saham PT GBU awalnya akan diserahkan ke Bukit Asam yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tetapi ditolak karena memiliki banyak masalah seperti utang dan banyaknya gugatan.
Kemudian, lanjut Ketut, Jampidsus melakukan proses penyidikan yang disusul oleh upaya gugatan keperdataan dari PT Sendawar Jaya dan Kejaksaan Agung kalah dalam gugatan itu.
“Namun pada tingkat banding, Kejaksaan Agung memenangkan gugatan,” ungkap dia.
Ketut melanjutkan, setelah gugatan dimenangkan di Pengadilan Tinggi, Kejaksaan Agung lalu meneliti berkas dalam gugatan tersebut.
“Kejaksaan Agung saat itu menemukan dokumen palsu sehingga ditetapkanlah Ismail Thomas sebagai tersangka yang kini sudah diadili,” beber dia.
Selanjutnya, Ketut menjelaskan, proses pelelangan PT GBU ini dilakukan penilaian dalam 3 Appraisal. Pertama, terkait dengan aset atau bangunan alat bangunan melekat pada PT GBU dengan nilai kurang lebih Rp9 miliar.
“Kemudian ada juga perhitungan oleh Appraisal yang kedua terkait dengan PT GBU dengan nilai Rp3,4 triliun,” ungkap Ketut.
Ketut menegaskan, dari kedua Appraisal dilakukan satu proses pelelangan pertama tetapi tidak ada sama sekali pihak yang menawar.
Dengan demikian, Ketut membantah adanya kerugian sebesar Rp9 triliun dari proses pelelangan tersebut.
“Karena tidak ada yang melakukan penawaran terhadap Appraisal senilai Rp9 triliun tersebut, sedangkan yang laku hanya senilai Rp9 miliar,” tandasnya.
Laporan: Tim Kedai Pena