KedaiPena.com – Ramainya berita terkait pengembalian uang senilai Rp27 miliar, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyatakan telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap pengacara Irwan Hermawan, Maqdir Ismail pada Senin (10/7/2023).
Diberitakan, Pengacara Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Maqdir Ismail menyebut ada seseorang yang menyerahkan uang tunai dalam bentuk dolar Amerika Serikat setara Rp27 miliar terkait kasus BTS pada Selasa (4/7/2023).
Lebih lanjut, diberitakan Pula jika Maqdir tak membantah orang yang mengembalikan uang tersebut sebagai pihak yang menjanjikan bisa mengurus kasus BTS di Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pemanggilan dilakukan untuk mengklarifikasi pernyataan Maqdir ihwal adanya pengembalian uang senilai Rp27 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat dari pihak swasta.
“Tim Penyidik Kejaksaan Agung akan melakukan pemanggilan terhadap Maqdir Ismail untuk menjelaskan terkait dengan pernyataan yang bersangkutan,” kata Ketut dalam keterangan tertulis, Jumat (7/7/2023).
Dalam pemeriksaan tersebut, Ketut mengatakan penyidik juga meminta Maqdir untuk dapat membawa uang yang diklaim telah diterima, senilai Rp27 Miliar
Melalui pemeriksaan tersebut, diharapkan dapat membuat terang aliran dana di kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 2,3,4 dan 5 BAKTI Kominfo.
“Pemanggilan terhadap Maqdir Ismail terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” pungkasnya.
Laporan: Ranny Supusepa