KedaiPena.Com – Kejaksaan Agung (Kejagung) disinyalir mengganggu proses pemberhentian Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Sebab, kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, menyatakan, pemberhentian tersebut menunggu keputusan final Kejagung, apakah jadi melakukan banding atau tidak dalam kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Ahok.
“Tunggu Pak Jaksa Agung, apakah Kejaksaan masih banding atau tidak,” ujarnya di Kantor DPP NasDem, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (28/5) malam.
Bila ternyata Kejagung batal mengajukan banding, sebagaimana yang dilakukan Ahok sebelumnya, maka Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) selanjutnya akan bersurat ke kepala negara, agar menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian tersebut.
“Dasar surat itu (ke presiden, red), termasuk dasar dari Kejaksaan tidak mengajukan upaya hukum banding,” beber politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.
Diketahui, Ahok telah menyatakan menarik memori banding atas vonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara dalam kasus dugaan penodaan agama.
Namun, karena Kejagung belum melakukan hal sama, maka Pengadilan Tinggi (PT) DKI pun meresponnya dengan membentuk majelis hakim sidang banding tersebut.
Di sisi lain, DPRD DKI Jakarta sendiri menjadwalkan rapat Badan Musyawarah (Bamus) pada Senin (29/5) ini, menyangkut pemberhentian Ahok itu. Lalu, dilanjutkan paripurna istimewa untuk menetapkan Wakil Gubernur DKI, Djarot Saiful Hidayat, sebagai gubernur definitif, Selasa (30/5).