KedaiPena.Com Direktur Center For Budget Analisis (CBA), Uchok Sky mendukung langkah pemerintahan Prabowo Subianto untuk tegas dalam pemberantasan korupsi dan bersih-bersih seluruh aspek.
Uchok berharap, Kejagung dapat meniru semangat pemberantasan korupsi Presiden Prabowo dengan kembali mengungkap kasus dugaan korupsi di PT Pupuk Kalimantan Timur atau PT PKT yang melakukan kerjasama sewa pesawat Bontang – Balikpapan dengan perusahaan PT PAS dari bulan Agustus tahun 2022 hingga Agustus 2024.
Uchok mengatakan, sewa menyewa jasa transportasi udara tersebut, Hal ini dituangkan dalam Perjanjian Kerjasama nomor 5300042018-MY tanggal 1 Agustus 2022.
“Dalam kontrak tersebut PT PAS menyediakan pesawat angkutan penumpang jenis ATR 42-500 termasuk awak pesawat, dan personil operasional untuk kebutuhan rute penerbangan Bontang- Balikpapan,” papar Uchok Sky, Minggu, (9/2/ 2025).
Uchok mendorong Kejagung untuk membuka penyelidikan atas kerjasama sewa pesawat antara PT PKT dengan PT PAS yang diduga terindikasi ada potensi kerugian negara alias menjadi beban perusahaan.
Dan yang paling aneh dan janggal, kata Uchok Sky, bahwa PT PAS memperoleh pekerjaan menyediakan pesawat bukan dengan sistem tender atau lelang tetapi dengan jalan penunjukan langsung melalui surat nomor 10273/D/TR/De4000/IT/2022 tanggal 28 Maret 2022.
“Maka dari itu kasus ini, Kami meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera melakukan pemanggilan kepada Direktur Utama PT PKT, Budi Wahju Soesilo dan Rahmad Pribadi yang saat ini ditugaskan menjadi Direktur Utama PT Pupuk Indonesia (Persero), dan Direktur Utama PT PAS,” lanjut Uchok Sky.
Selanjutnya berdasarkan kontrak, tegas Uchok sepertinya potensi kerugian negara sangat besar. Terlebih, PT PKT akan membayarkan jasa sewa per bulan atas penggunaan pesawat 20 jam
penerbangan sebesar Rp 1.922.900.000,00.
“Realisasinya pembayaran sewa pesawat bulan Agustus sampai Desember 2022 Seharus sebesar Rp 8.348.590.833 tetapi kok, tiba-tiba pembayaran sewa pesawat membengkak sampai sebesar Rp 10.420.836.066,” ungkap Uchok Sky.
“Dan kelebihan sebesar Rp 2.072.245.233,00 dinyatakan sebagai biaya Extra flight yang dikenakan atas kelebihan realisasi jam terbang perbulan dari alokasi kontrak selama 20 jam per bulan, ini bisa disebut potensi kerugian negara,” lanjut Uchok Sky.
Uchok menegaskan, biaya extra flight ini seperti sengaja dibuat-buat agar pembayaran dari PT PKT ke PT PAS mengalami kenaikan fantastis dan tidak masuk akal karena Nomenklatur extra flight tidak bisa diterapkan.
“Karena adanya faktor cuaca teknis,dan kondisi lainnya yang berdampak pada terjadinya keterlambatan atau penambahan durasi waktu penerbangan,” pungkas Uchok Sky.
Laporan: Muhammad Rafik