KedaiPena.com – Kejaksaan Agung RI menyatakan akan kembali memeriksa mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi terkait kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan turunannya periode 2021-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana menyebut Lutfi diperiksa dengan status saksi.
“Pemanggilan mantan Menteri Perdagangan M. Lutfi dijadwalkan penyidik Kejaksaan Agung dipanggil tanggal 1 Agustus 2023,” kata Ketut kepada wartawan, Kamis (27/7/2023).
Ketut menjelaskan pemeriksaan terhadap Lutfi kembali dilakukan dalam rangka pengembangan dari tiga tersangka korporasi.
Ia juga menyatakan bahwa penyidik juga membuka peluang untuk kembali memeriksa Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto.
“Untuk AH kemungkinan dipanggil lagi kalau penyidik masih membutuhkan keterangan beliau untuk pendalaman,” pungkasnya.
Untuk informasi, mantan Mendag Lutfi pernah diperiksa Kejaksaan Agung RI pada 22 Juni 2022 lalu. Sedangkan Airlangga diperiksa pada Senin (24/7/2023) kemarin.
Laporan: Ranny Supusepa