KedaiPena.Com – Sebanyak 21 bunga Rafflesia berbagai ukuran tumbuh di Hutan Cagar Alam Maninjau, Marambuang, Nagari Baringin, Palembayan, Kabupaten Agam, Sumatera Barat.
Kepala Seksi Wilayah I Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar, Khairil Ramadhan, mengatakan 21 bunga langka ini berdiameter lima centimeter berbentuk umbi 17 bunga dan empat lainnya berukuran 65 centimeter atau sudah mekar.
“Dari empat bunga Rafflesia yang sudah mekar itu, tiga bunga sudah mati atau sudah berwarna hitam, dan satu masih mekar,” katanya di Lubukbasung, Rabu (25/10). Meski belum diketahui jenisnya, namun hampir sama dengan bunga Rafflesia Arnoldi, Rafflesia Biguida, dan Rafflesia Azlanii.
Untuk memastikan tumbuhan parasit tersebut, BKSDA koordinasi dengan ahli dari Universitas Bengkulu, setelah pihaknya mengidentifikasi di lapangan. “Kami telah mengirimkan data melalui email ke ahli bunga Rafflesia,” ungkapnya.
Kata Khairil, bunga kali pertama ditemukan masyarakat sekitar saat meninjau lokasi sumber air untuk Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas), Kamis (19/10) lalu.
Kala itu, warga menemukan benda berwarna merah dan mencoba menghindari lokasi tersebut. Sebab, dikira sisa daging ternak yang dimangsa harimau Sumatera.
“Karena di lokasi tersebut, merupakan daerah konflik antara harimau dengan ternak warga pada Maret 2017,” jelasnya. Menjelang pulang, salah seorang melihat lebih dekat dan disimpulkan merupakan tumbuhan.
Kemudian, warga melaporkan BKSDA dan direspons dengan menurunkan tim guna identifikasi, Selasa (24/10) kemarin. Jarak lokasi berada di pinggir Hutan Cagar Alam Maninjau serta sekitar 600 meter dari pemukiman warga pada ketinggian 1.704 meter di atas permukaan laut (MDPL).
Berdasarkan keterangan warga, bunga Rafflesia pernah tumbuh di lokasi sama pada 1970. Namun, tidak bisa dipertanggungjawabkan. Soalnya, di Sumbar bungga Rafflesia hanya ada di Palupuh Kabupaten Agam dan Lembah Anai Kabupaten Padangpariaman.
BKSDA pun telah mengimbau warga tak merusak bunga tersebut, karena menjadi kekayaan ekosistem di Hutan Cagar Alam Maninjau, selain dilindungi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.
“Bagi mahasiswa atau lembaga lain yang akan melakukan penelitian, silakan mengajukan surat izin memasuki kawasan konservasi dari BKSDA dan kami akan mendampingi,” tandas Khairil.