KedaiPena.Com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan mempelajari kasus penghalangan kerja jurnalistik yang dilakukan oknum LPSK bernama Gunawan.
Kejadian itu terjadi dalam sidang kasus prostitusi yang digelar di ruang Kartika Gedung Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (30/3).
“Terima kasih untuk infonya. Kami akan pelajari informasi ini,” kata Abdul Haris Semendawai Ketua LPSK kepada KedaiPena.Com, Sabtu (1/4).
“Kami akan evaluasi pelaksanaan kegiatan tersebut. Kami dari LPSK menyampaikan permohonan maaf, bila ada rekan-rekan wartawan merasa ada haknya sebagai jurnalis dilanggar,” sambung dia.
Insiden antara wartawan dengan oknum LPSK, Gunawan, sempat terjadi di Medan. Awalnya, Gunawan yang mengaku dari Mabes Polri, meminta wartawan yang mengambil gambar serta video sidang tersebut dihapus. Ia sempat dengan nada membentak serta merampas handycam wartawan.
“Dia menghapus video liputan sidang tadi. Setelah ku telusuri ternyata dia anggota LPSK,†aku Miduk, salah satu wartawan televisi yang menjadi korban intimidasi.
Sementara itu, Rivan, wartawan lain mengaku, smartphone miliknya yang biasa digunakan untuk mengetik berita, dirampas. Kemudian foto persidangan di dalam smartphonenya turut dihapus Gunawan.
Laporan: Muhammad Ibnu Abbas