KedaiPena.Com- Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus memdang keinginan Partai NasDem soal adanya perjanjian tertulis bahkan secara Notariil dengan PDIP untuk penggunaan Hak Angket DPR RI, merupakan pandangan yang merendahkan derajat mekuatan mengikat dari UUD 45, UU MD3 hingga Tatib DPR.
“Mengapa merendahkan sekaligus melecehkan, karena hak angket itu tidak melekat pada Partai Politik, tetapi pada UUD 1945, UU MD3, pada Tatib DPR dan pada Anggota DPR itu sendiri, terlebih-lebih demi membela kepentingan rakyat yang dirugikan akibat kebijakan pemerintah yang bertentangan dengan UU dan berdampak merugikan rakyat,” kata Petrus, Rabu,(13/3/2024).
Petrus menegaskan, penggunaan hak angket DPR itu dengan embel-embel perjanjian antar partai politik telah menjadikan hak konstitusional anggota dewan tersebut bersifat transaksional.
Petrus mengaku khawatir, hak angket berpotensi dibelokan pada tujuan lain jika memiliki embel-embel. Padahal, pembentukan hak angket di DPR RI diamanati tanpa syarat oleh Undang-Undang (UU).
“Harus digaris bawahi bahwa hak angket anggota DPR itu diberikan oleh pembentuk UU bukan tanpa syarat, melainkan karena terdapat kewajiban DPR yang terkorelasi dengan fungsi DPR sebagai representasi rakyat,” papar dia.
Petrus mengingatkan, hak angket sendiri bertujuan untuk melindungi rakyat ketika terdapat kebijakan pemerintah sebagai pelaksanaan peraturan perundang-undangan melakukan penyimpangan yang berdampak luas dan merugikan kehidupan rakyat banyak.
“Penggunaan Hak Angket dalam persoalan Pemilu sangat tepat, karena menyangkut hal strategis dan penting terkait dengan konstitusionalitas hak rakyat yang berdaulat untuk memilih DPR, DPD, DPRD dan Presiden RI secara luber dan jurdil, tetapi dalam proses pelaksanaannya, diduga diselewengkan demi dinasti politik dan nepotisme,” jelas dia.
Petrus pun mengapresiasi sikap PDIP yang menolak pandangan Partai NasDem agar Hak Angket DPR, dibuat perjanjian tertulis dengan PDIP.
“Penolakan PDIP beralasan hukum dan argumentatif karena Hak Angket adalah hak Anggota DPR. Sementara Parpol sekalipun punya Fraksi di DPR namun kedudukannya hanya sebagai fasilitator sehingga cukup dengan mendeclare dukungannya lewat media kepada publik, sudah memberikan legitimasi politik,” ungkap Petrus.
Petrus menekankan, usul Partai NasDem tentang perlunya perjanjian dalam Hak Angket, telah melecehkan hak anggota DPR dan rakyat. Petrus menyebut, usulan Partai NasDem kontraproduktif dan pragmatis bahkan memalukan.
“Karena telah memperlihatkan betapa watak transaksional Partai NasDem dipertontonkan tanpa malu-malu,” tandas Petrus.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto angkat bicara soal keinginan Partai Nasdem membuat perjanjian tertulis untuk mendorong hak angket DPR RI terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Ia menyiratkan penolakan atas usulan yang disampaikan Sekjen Partai Nasdem Hermawi Taslim itu.
Laporan: Tim Kedai Pena