MASYARAKATÂ Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menggugat dugaan penyimpangan beli lahan RS Sumber Waras. Ada beberapa fakta yang muncul pada sidang praperadilan MAKI melawan KPK. Mengapa KPK yang digugat, lantaran berkas sudah masuk ke lembaga superbody itu, namun belum juga ada kejelasan status.
Anggaran pembelian lahan RSSW di-evaluasi Mendagri dengan asumsi kurang lengkap administrasi dan kajian. Konsekuensi evaluasi Mendagri, maka maksimal 7 hari Gubernur dan DPRD harus melengkapi administrasi dan kajiannya, jika tidak maka kembali kepada APBD murni 2014 yang tidak ada anggaran pembelian lahan RSSW.
Nomenklatur (pasal) dalam APBD, sambung Boyamin, disebut dengan jelas pembelian lahan RSSW, namun pelaksanaan pelepasan, maka pembayarannya tidak sesuai tujuan. Dan hasilnya juga tidak sesuai tujuan, sehingga uang yang keluar adalah hangus.
Pelepasan harus ada tindakan hukum kedua yaitu pembayaran sejumlah uang untuk permohonan. Dengan tidak adanya uang untuk permohonan dari APBD, maka lahan tidak akan dimiliki oleh DKI alias menjadi tanah tak bertuan.
Proses pengadaan lahan belum lengkap administrasi dan teknisnya sehingg belum boleh dibayar. Belum lengkap administrasi adalah pajak terhutang PBB sejak tahun 1994 belum dibayar oleh RSSW/YKSW. Pajak dibayar setelah mendapat pembayaran dari Pemprov DKI. Mestinya pajak dibayar dulu baru kemudian dibayarkan uang Rp755 miliar dari DKI kepada YKSW.
Akte pemberian jalan akses dari YKSW kepada DKI sebagai persyaratan belum mendapat ijin dari Pembina YKSW dan belum mendapat ijin dari Perkumpulan Sin Ming Hui (YAYASAN TJANDRA NAYA). Pelepasan aset yayasan harus terdapat ijin dari pembina sesuai UU Yayasan.
Lalu, belum adanya dokumen pemakaian uang hasil penjualan lahan. Uang Rp755 M harus sudah ada dokumen peruntukan sesuai tujuan yayasan sosial. Pelepasan aset yayasan berdasar Undang-Undang Yayasan harus jelas peruntukan aset oleh pembeli dan uang yang diterima juga harus jelas peruntukannya oleh YKSW.
Contoh kasus di Semarang terdapat 3 yayasan, pelepasan asetnya tidak disahkan BPN karena belum jelas peruntukan aset dan hasil penjualannya. Belum lengkap teknisnya adalah lahan belum diterima secara utuh karena masih digantungkan waktu dua tahun kemudian dengan alasan transisi.
Oleh Koordinator MAKI, Boyamin Saiman