KedaiPena.Com – Akademisi Hukum dari Perbanas Institute, Arus Akbar Silondae memberikan pandangannya soal gugatan Partai Perindo terkait dengan uji materi soal syarat wakil presiden hanya dibatasi dua periode ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Partai Perindo melayangkan gugatan ke MK terkait uji materi pasal 169 huruf N Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur soal syarat wakil presiden hanya dibatasi dua periode.
Gugatan uji materi tersebut dimaksudkan kepada masa jabatan Wapres Jusuf Kalla yang disebut-sebut berniat kembali mendampingi petahana Presiden Jokowi pada pilpres tahun depan.
“Saya kira pasal 169 huruf N Undang-undang pemilu no 7 tahun 2017 yang di-judicial review tidak melenceng dari pasal 7 Uud 45 yang mengatur tentang masa jabatan capres dan cawapres,†ujar Arus sapaanya saat berbincang dengan KedaiPena.Com, Minggu (5/8/2018).
Arus menegaskan, di dalam pasal 169 huruf N tersebut, sudah sangat jelas tercantum rumusan soal masa jabatan wapres. Selain itu, lanjut Arus, tidak ada frasa yang tidak dapat dimengerti dalam pasal tersebut.
“Saya khawatir kalau ditafsirkan lagi malahan bisa menimbulkan salah tafsir atau ditafsirkan menurut kepentingan masing-masing pihak. Dan justru dapat menimbulkan ketidakpastian hukum,†imbuh Wakil Rektor Perbanas Institute ini.
Tak hanya itu, Arus juga memprediksi, putusan MK soal masa jabatan, di sela-sela pendaftaran capres dan cawapres nanti hanya akan membuat kegaduhan baru.
“Tafsiran otentiknya sudah ada di dalam bagian penjelasan. Dan penjelasan itu sudah sangat jelas. Jadi saya kira begitu, apalagi sudah masuk jadwal pendaftaran capres-cawapres nanti bisa gaduh,†tutur Arus.
Meski demikian, kata Arus, mengajukan judicial review merupakan hak orang yang berkepentingan. Namun, tetap secara substantial tidak terlalu kuat alasan untuk membatalkannya.
“Norma norma disusun dalam undang-undang berlaku secara umum tidak subjektif,†tegas Arus.
Laporan: Muhammad Hafidh