KedaiPena.Com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menegur 22 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ketahuan merokok di lokasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
KTR yang dimaksud adalah Kantor Pemerintahan Kota Tangsel dimana sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2016 tentang kawasan tanpa rokok.
Kepala Seksie (Kasie) Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP, Muksin al-Fachry mengatakan, ada sekitar 22 orang yang kita dapati merokok di ruangan tertentu, kita langsung tegur.
“Ada juga asbak yang kita amankan, karena itu artinya kan memang memberikan fasilitas untuk memerbolehkan orang merokok di situ,” ujarnya dalam keterangan resminya, Senin (8/2/2021).
Muksin mengatakan, ada sekitar 20an asbak yang disita Satpol PP Tangsel yang dipergunakan sebagai fasilitas untuk memperbolehkan orang merokok di kawasan KTR.
“Saat ini pihaknya terbatas hanya memberi teguran sambil mengirimkan surat ke dinas yang pegawainya tepergok merokok di gedung pemerintahan,” katanya.
Muksin tegaskan kedepannya akan ada sanksi lebih tegas dan akan diberlakukan hingga pelanggar bisa dijerat Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
“Karena ini masih sosialisasi, jadi kita tegur tak hanya perokoknya tapi juga pejabat dari dinas terkait. Besok-besok bisa kita jerat Tipiring sesuai Perda itu,” tandasnya.
Laporan: Sulistyawan