KedaiPena.Com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Suhendar melaporkan Ketua Bawaslu Tangerang Selatan (Tangsel) Muhamad Acep dan salah seorang komisioner yang tak disebut namanya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Kamis, (5/11/2020).
Alasanya, lantaran Bawaslu Tangsel terkesan malas untuk menyelidiki laporan yang masuk terkait dugaan pelanggaran pemilu. Bawaslu Tangsel diduga juga melakukan pelanggaran penyelenggara pemilihan.
Direktur LBH Suhendar, Nurman Samad mengatakan, ada dua laporan yang dilayangkan oleh pihaknya ke DKPP.
Pertama terkait dengan tidak ditindaklanjutinya terkait laporan soal masalah netralitas ASN serta ambigunya riwayat hidup salah satu calon Wali Kota Tangsel yakni Benyamin Davnie.
“Ada dua laporan, pertama terkait laporan kami yang ditolak oleh Bawaslu, dan terkait laporan salah satu komisioner Bawaslu,” ujar dia, kepada wartawan.
Ia mengaku kecewa, kinerja Bawaslu Tangsel kurang optimal. Padahal, Bawaslu Tangsel sudah menerima dana hibah dari Pemkot sebesar Rp 8 miliar.
“Memang terkesan malas untuk menyelidiki lebih lanjut laporan yang masuk. Padahal bukti bukti kami udah sertakan, dan tinggal dikembangkan oleh Bawaslu. Tapi kenyataannya Bawaslu menolak laporan kami, tanpa alasan yang berdasarkan hukum,” jelas dia.
Dia pun mempertanyakan kinerja Bawaslu dalam melakukan penyelidikan yang dinilai tidak wajar.
“Kemarin pada saat kami laporan ke Bawaslu kami dipanggil keruangan salah satu komisioner. Dan tiba tiba menanyakan keberpihakan kami pada salah satu calon,” tandasnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tangsel Warman Syanuddin , hibah kepada dua lembaga Pemilu telah dicairkan.
“Sudah pencairan. Bawaslu Kota Tangsel Rp.8 miliar, KPU Kota Tangsel Rp.60 miliar,” kata Warman Syanuddin
Laporan: Sulistyawan