KedaiPena.Com – Komisi Hukum DPR RI akan segera melakukan rapat internal untuk membahas kasus hukum yang menimpa Didin (48) pencuri cacing sonari dan perusak hutan di Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP). Meski, jaksa menangguhkan penahanan Didin.
Sebab, Didin hanya merupakan bagian kecil dari sebuah jaringan besar cukong-cukong pencuri cacing sonari yang bisa mendapatkan keuntungan besar setiap beroperasi.
“Kita akan rapat internal komisi terlebih dahulu untuk membahas ini. Setelah itu baru akan kita tindaklanjuti kasus ini untuk memanggil pihak KLHK serta Taman Nasional. Jangan kasus ini seperti kasus sawit,” jelas Muslim Ayub kepada KedaiPena.Com, Jumat (26/5).
Politisi PAN ini pun sangat menyesalkan tindakan KLHK dan Balai Besar TNGGP yang tidak mau mengusut tuntas kasus pencurian cacing yang sampai menyebabkan rusaknya wilayah konservasi tersebut.
Menurutnya, yang harus di ungkap dan ditangkap ialah cukong-cukong di belakang Didin. Karena, merekalah biang keladi dari maraknya kerusakan dan pencurian di wilayah taman nasional selama ini.
“Maksudnya kan ini ada jaringan besar, ya harus diungkap siapa? Karenakan sangat disayangkan bila memang ternyata pihak kementerian dan taman nasional tidak mau mengungkap hal tersebut,” tandas dia.
Sebelumnya, anggota komisi Hukum DPR RI lainya, Arsul Sani menjelaskan, seharusnya yang mendapatkan perlakuan dan hukuman yang lebih keras adalah para cukong yang selama ini berada di belakang Didin.
“Kalau sampai mereka tidak mau menelusuri sampai cukongnya, ya justru disitulah salah satu persoalan penegakan hukumnya, yakni soal diskriminasi hukum terhadap terduga pelaku tindak pidana,†tutur Arsul kala itu.
Laporan: Muhammad Hafidh