KedaiPena. Com – Ketua Fraksi PKS DPRD Tangsel Sri Lintang, menyoroti kenaikan resmi iuran BPJS Kesehatan resmi setelah terbitnya Peraturan Presiden nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan diterbitkan.
Menurut lintang sapaannya, kenaikan iuran BPJS akan sangat membebani masyarakat karena pelayanan kesehatan termasuk kewajiban dari pemerintah.
“Jadi kalau pemerintah menaikkan apalagi tidak mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat, seharusnya ditinjau kembali kenaikan iuran BPJS tersebut,” ujar dia, kepada KedaiPena.Com, Kamis, (31/10/2019)
Lintang menambahkan, kenaikan iuran BPJS kesehatan saat ini tidak dapat menyesuaikan bagi kalangan masyarakat menengah kebawah.
“Ketika pemerintah menaikan premi BPJS malah akan menambah beban (masyarakat). Sedangkan apa alasannya pemerintah menaikan iuran BPJS,” tutur dia.
Lintang mengatakan, jika alasannya hanya karena defisit, seharusnya bukan menaikan solusinya, tetapi membenahi pengelolaannya.
“Katakanlah pemerintah seharusnya fokus terhadap pengelolaan BPJS, bagaimana agar tidak membebani masyarakat dan bukan menaikan angka preminya,” papar dia.
Lintang menekankan, pada akhirnya kenaikan iuran BPJS Kesehatan telah melanggar konstitusi UUD 1945 yakni Pasal 28 H.
Dimana, kata Lintang, dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa kesehatan merupakan pelayanan dasar yang wajib dipenuhi oleh pemerintah kepada masyarakatnya.
“Di saat di tengah ekonomi masyarakat yang terpuruk dia menaikkan premi, ya satu itu saja sudah melanggar. Meninjau dari konstitusi, berarti sangat jelas melanggar konstitusi, karena memang tadi kesehatan adalah urusan wajib yang harus di lakukan pemerintah,” tegas dia.
Lintang menambahkan, di tangsel sendiri BPJS Kesehatan telah memberikan pelayanan yang cukup baik. Di mulai tahun 2019 jumlah kepesertaan BPJS mandiri sudah mencapai 90% lebih.
“Maka pemerintah tangsel dengan merancangkan program Universal Health Coverage (UHC) sudah tepat karena seluruh masyarakat Tangsel yang berpenduduk kurang lebih 1,5 juta itu sudah teranggarkan kesehatannya,” papar dia.
“Meski hanya kelas 3, setidaknya biaya tersebut ditanggung oleh Pemerintah Tangsel. Pemerintah membiayai secara premi yang kelas 3 untuk semua masyarakat gratis terutama bagi yang belum terdaftar,” sambung dia.
Dengan demikian, tegas Lintang, tugas selanjutnya dari pemerintah Tangsel ialah meningkatkan pendapatan melalui pajak. Hal ini agar program tersebut tetap terus terjaga dan berjalan.
“Apakah nanti akan kita tingkatkan dari segi pembelanjaan. Karena Kota Tangsel ini bisa dikategorikan sebagai Kota niaga. Misalnya masyarakat Tangsel, investor-investor itu ditingkatkan, berarti kan kita ada penambahan pendapatan. Kemudian pajak hotel dan restoran yang sudah mulai tumbuh di Tangsel, jadi kita bisa ter-cover (jaminan kesehatannya),” tandas dia.
Laporan: Sulistyawan