KedaiPena.Com – Kecelakaan pengerjaan proyek tol Bekasi, Cawang, Kampung Melayu (Becakayu) menuai respon dari berbagai kalangan salah satunya ialah lembaga jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK).
Dewan Pengawas BPJS TK, Poempida Hidayatullah mengatakan, dalam konteks kecelakaan proyek infrastruktur, maka yang menjadi basis catatan semua pihak adalah suatu risiko yang tidak termitigasi.
Padahal sumber penyebab dari risiko tersebut, lanjut Poempida, harus kemudian diidentifikasi agar tidak terjadi suatu masalah residif.
“Masalah yang terjadi secara berulang ini secara umum diakibatkan kegagalan mengidentifikasi penyebab secara menyeluruh dan gagalnya atau tidak dilakukannya proses mitigasi risiko dalam kaitan masalah tersebut,” imbuh dia kepada KedaiPena.Com, Kamis (22/2/2018).
“Dan jika eskalasi risiko terus terjadi perlu dilakukan tindakan antisipasi yang ekstrim seperti evakuasi atau penutupan fasilitas dan tempat yang berisiko tersebut,” sambung Poempida.
Poempida juga menerangkan, imitigasi risiko dalam konteks ‘safety’ adalah peningkatan ‘safety awareness’ dalam bekerja. Kesadaran, betapa pentingnya dalam keselamatan kerja harus membudaya.
“Hal ini termasuk dilakukannya pemeriksaan dan pemeliharaan sarana maupun prasarana yang dipergunakan dalam bekerja,” beber Poempida.
Tidak hanya itu, Poempida juga menjelaskan, kecelakaan proyek tol Becakayu juga harus dilihat dalam kaidah K3 yang benar. K3 sendiri ialah Keamanan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja.
“Apakah kemudian semua unsur-unsur K3 telah diterapkan? Jika memang belum atau tidak diterapkan berarti terjadi kelalaian yang berpotensi menjadi masalah hukum tertentu. Apalagi kelalaian tersebut diakibatkan oleh suatu kesengajaan,” jelas Poempida.
“Lalu, jika kemudian hal tersebut terjadi berulang harus dipastikan juga seberapa jauh terjadi faktor kesalahan manusianya. Atau mungkin terjadi kesalahan desain selama ini,” tandas Poempida.
Laporan: Muhammad Hafidh