KedaiPena.Com- Kementerian Perhubungan atau Kemenhub didesak bertindak tegas terhadap pengusaha armada jasa pengiriman barang yang melanggar ketentuan perundangan. Hal ini harus menjadi perhatian usai kecelakaan beruntun di ruas tol Cipularang KM 92 yang terjadi pada Senin (11/11/2024) menyita perhatian banyak pihak.
Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda meminta Kemenhub dapat mencabut izin pengusaha truk yang tidak mau melakukan Uji KIR, merekrut awak kendaraan secara asal, hingga melanggar tonase kendaraan. Sedangkan untuk awak atau pengemudi truk yang tidak kompeten baiknya dapat dicabut izin mengemudinya.
“Bagi awak truk yang terbukti tidak kompeten baiknya mereka dicabut izin mengemudinya. Meskipun kita juga harus tahu apakah mereka memang telah digaji secara layak oleh perusahaan truk yang mempekerjakan mereka,” jelas Huda, Rabu,(13/11/2024).
Huda meminta hal tersebut lantaran selama satu bulan ke belakang tercatat sudah ada beberapa kecelakaan lalu lintas yang melibatkan truk angkutan barang. Hudi menilai berulangnya kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan oleh truk pengirim barang menjadi indikator carut-marutnya ekosistem industri jasa pengiriman barang di tanah air.
“Kecelakaan lalu lintas akibat truk pengirim barang terus berulang. Belum selesai urusan truk wings box ugal-ugalan di Tangerang, kini truk kembali diduga menjadi kecelakaan beruntun yang memicu banyak korban, bahkan ada yang korban jiwa. Kami mendesak Kementerian Perhubungan untuk melakukan investigasi menyeluruh terkait ekosistem industri logistik kita,” papar Huda.
Huda mengakui tumbuhnya industri jasa pengiriman barang dalam beberapa tahun terakhir layak disyukuri. Kendati demikian pertumbuhan ini harusnya dibarengi dengan pengawasan dan penegakan hukum yang lebih ketat.
“Sebenarnya regulasinya sudah ada. Hanya saja proses implementasi di lapangan yang kerap bermasalah sehingga proses pengawasan terhadap kelayakan kendaraan dan awak kendaraan menjadi lemah,” jelas politisi Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa tersebut.
Dia mengungkapkan Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan sebenarnya telah mengatur dengan detail terkait jenis truk, batas maksimal barang yang dimuat truk, klasifikasi jalan yang bisa dilewati oleh truk, hingga ketentuan mengenai model bak truk.
Kemenhub juga telah mengatur ketentuan untuk uji kendaraan secara berkala per enam bulan sekali untuk melihat kelayakan angkutan barang di jalan raya.
“Namun ketentuan ini kerap dilanggar sehingga memicu kecelakaan lalu lintas yang banyak menimbulkan materi maupun nyawa,” katanya seraya menyayangkan kejadian yang kerap terjadi di lapangan.
Lebih lanjut, Huda menilai lemahnya pengawasan terhadap awak truk juga menjadi salah satu pemicu tingginya angka kecelakaan di jalan raya. Ia mengatakan bahwa tak sedikit pengusaha armada logistik kerap merekrut awak truk yang tidak profesional lantaran alasan menekan biaya.
“Mereka merekrut awak truk secara asal dengan tidak mempertimbangkan kompetensi, kecukupan umur, hingga profesionalitas hanya karena bisa dibayar murah. Di sisi lain pemerintah seolah tutup mata sehingga muncul kasus pengemudi di bawah umur, kasus sopir tembak, hingga awak truk yang pengguna narkoba,” tandas Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.
Laporan: Muhammad Rafik