KedaiPena.Com – Ketua DPP Partai Hanura Hengki Irawan di Jakarta mengecam perusakan tempat ibadah jemaat Ahmadiyah di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat oleh sekelompok orang. Menurutnya, tindakan main hakim sendiri tidak bisa dibenarkan dan merupakan pelanggaran hukum.
“Tindakan sekelompok orang yang main hakim sendiri merusak rumah ibadah dan harta benda milik orang lain tidak bisa dibenarkan dan jelas merupakan pelanggaran hukum,” ujar Hengki dalam keterangan tertulis, Minggu, (5/9/2021).
Hengki menambahkan, tindakan main hakim sendiri, apalagi dengan cara-cara kekerasan yang merusak rumah ibadah dan harta benda milik orang lain, adalah ancaman nyata bagi kerukunan umat beragama dan kesatuan serta persatuan bangsa.
Hengki Irawan mendorong kepolisian untuk memproses hukum semua pihak yang melakukan pengrusakan rumah ibadah.
Tidak hanya itu, kata Hengki, forum Koordinasi Pimpinan Daerah semustinya berdiri diatas semua golongan dan mampu bersikap mencegah, mengayomi kelompok masyarakatnya
“Semua warga sama di mata hukum sehingga harus mendapatkan perlakuan yang adil, termasuk terkait ketidak setujuan perbedaan kelompok keyakinan agama, cara peribadatan dan perbedaan lainnya. Kita boleh tidak setuju, tetapi kita tidak boleh merusak harta benda dan rumah peribadatan, karena itu jelas melanggar hukum,”tegas Hengki.
Selanjutnya Hengki menyatakan, agar pihak kepolisian tegas berdiri di atas prinsip keadilan hukum dan harus bisa menegakan dan melakukan pencegahan serta menindak tegas tentunya.
“Karena kan massa (pelaku perusakan) sudah jelas. Selama tidak ada proses hukum terhadap siapapun yang melakukan pelanggaran hukum, tentu akan menimbulkan eskalasi yang lebih besar karena tidak ada efek jera,” pungkasnya.
Laporan: Sulistyawan