KedaiPena.Com- Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR mengecam kasus penyiksaan terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Sumatera Barat bernama Zailis oleh majikannya di Malaysia. Zailis sendiri bahkan diketahui juga tidak mendapatkan gaji dari majikanya di Malaysia.
Anggota Komisi I DPR Fraksi Partai Demokrat Anton Surrato meminta agar Kementrian Luar Negeri melalui KBRI Kuala Lumpur untuk terus mendampingi korban dalam proses hukum yang akan ditempuh.
“Hukum harus ditegakkan, Seret pelaku ke Pengadilan, dalam hal ini majikan penyiksa Zailis harus mendapat konsekuensi hukum atas perbuatan yang dilakukannya,” kata Kang Anton Surrato sapaanya, Sabtu,(3/9/2022).
Kang Anton juga mendorong agar proses Memorandum of Understanding (MoU) Penempatan Pekerja Migran Domestik antara Indonesia dan Malaysia yang sudah ditandatangani betul- betul di monitor pelaksanaanya. Hal ini untuk memaksimalkan perlindungan PMI domestik yang bekerja di Malaysia.
“Kalau bisa zero kasus khususnya penyiksaan PMI domestik,” ujar Kang Anton.
Diketahui, Zailis yang selama tiga tahun bekerja di rumah majikan beralamat di Selangor, sudah dalam penanganan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur sejak, Selasa, (30/9/2022).
Zailis mengalami penyiksaan fisik mulai di pukul menggunakan kayu, disiram air panas hingga menyebabkan lebam, bagian belakang melepuh, pendengaran rusak bahkan tidak dibayar gajinya.
Duta Besar Indonesia untuk Malaysia Hermono membenarkan adanya peristiwa yang dialami Zailis oleh majikannya itu. Selama ikut di rumah majikannya itu, Zailis mendapat perlakuan kejam, dan selama mengalami kekejaman itu pula, Zailis tidak pernah dibawa ke rumah sakit untuk berobat.
Menurut Hermono, perbuatan kejam itu terbongkar karena TKW itu merasa tidak tahan dan nekat lari dari rumah majikan berkat bantuan orang lain. Berkat bantuan tersebut, korban akhirnya dibawa ke polisi untuk melaporkan apa yang dialami. Korban datang ke kantor polisi kira-kira pukul 11 pagi Selasa lalu.
‘’Untuk sementara, yang bersangkutan sudah dalam pengamanan kedutaan,’’ kata Hermono, kemarin.
Berdasarkan pengakuan Hermono, korban hanya diberi gaji RM900 pada tiga bulan pertama, dan selepas itu korban tidak diperkenankan berkomunikasi dengan keluarganya di Indonesia maupun orang luar.
Pemerintah Indonesia pada 13 Juli 2022, memutuskan untuk menghentikan sementara pengiriman pekerja migran Indonesia untuk semua sektor ke Malaysia. Musababnya ditemukan indikasi penggunaan metode rekrutmen maid online di Malaysia untuk mempekerjakan PMI sektor domestik dari Indonesia.
Sementara MoU yang ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Menteri Sumber Daya Manusia Malaysia M Saravanan pada 1 April 2022 disepakati, penempatan PMI sektor domestik di Malaysia melalui Sistem Penempatan Satu Kanal atau One Channel System (OCS) sebagai satu-satunya jalur legal.
OCS akan menjadi satu-satunya mekanisme perekrutan dan penempatan TKI di Malaysia dengan mengintegrasikan sistem online yang ada yang dikelola perwakilan Indonesia di Malaysia dan sistem yang dikelola oleh negara itu.
Laporan: Tim Kedai Pena