KedaiPena.com – Merespons tindakan petugas Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APPM) yang menembak pekerja migran asal Indonesia di perairan Tanjung Rhu, Malaysia, Jumat (24/1/2025), Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia KemenHAM, Munafrizal Manan menyatakan bahwa Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sangat mengecam tindakan tidak manusiawi yang dilakukan oleh petugas Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APPM) terhadap pekerja migran Indonesia.
Ia pun menyatakan bahwa tindakan penembakan oleh petugas Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APPM) yang mengakibatkan 1 orang pekerja migran Indonesia tewas, 1 orang mengalami kondisi kritis, dan 3 orang lain mengalami luka-luka, merupakan tindakan yang tidak menghormati nilai dan prinsip hak asasi manusia.
“Oleh karena itu, kami dari KemenHAM mendesak pertanggungjawaban hukum yang transparan dan imparsial oleh aparat penegak hukum Malaysia terhadap petugas Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APPM) yang telah melakukan tindakan tidak manusiawi tersebut,” kata Munafrizal, dalam keterangan tertulisnya Selasa (28/1/2025).
Ia pun mendorong Komisi Hak Asasi Manusia Malaysia (SUHAKAM), untuk secara proaktif, profesional, dan independen melakukan pemantauan atas tindakan tidak manusiawi yang dilakukan oleh petugas Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APPM) terhadap pekerja migran Indonesia atas dasar hak asasi untuk semua (human rights for all).
Selain itu, ia pun mendorong Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia untuk secara proaktif berkomunikasi dan berkoordinasi dengan lembaga SUHAKAM mengenai tindakan tidak manusiawi terhadap pekerja migran Indonesia karena Komnas HAM RI dan SUHAKAM menjalin Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) di bidang hak asasi manusia.
“Kami pun mendorong Komnas HAM RI untuk segera membahas peristiwa tindakan tidak manusiawi yang dialami oleh pekerja migran Indonesia tersebut dalam Forum Institusi Hak Asasi Manusia Nasional se-Asia Tenggara (the South East Asia National Human Rights Institution Forum/SEANF) dimana Komnas HAM RI dan SUHAKAM menjadi anggotanya,” pungkasnya.
Laporan: Ranny Supusepa