KedaiPena.Com- Partai Buruh dan KSPI menolak dan menyesalkan sikap Menko PMK Muhadjir Effendy yang menyetujui usulan pengusaha untuk melakukan mengurangan jam kerja demi mengurangi PHK.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal memandang, pengurangan jam kerja dengan pemotongan upah dikenal sama dengan istilah no work no pay. Said Iqbal pun mengatakan bahwa no work no pay tidak dikenal dalam perundang-undangan di Indonesia.
“Menteri PMK sebaiknya tidak berkomentar soal no work no pay, karena tidak memahami pokok persoalan,” ujar Said Iqbal, Sabtu,(3/12/2022).
Setidaknya, kata dia, ada tiga alasan mengapa buruh menolak no work no pay. Pertama, bertentangan dengan UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan maupun omnibus law UU Cipta Kerja.
“Intinya, no work no pay tidak dikenal di Indonesia,” beber Said Iqbal.
Kedua, lanjut Said Iqbal, untuk menghindari PHK sudah diatur dalam peraturan Menteri Ketenagakerjaan. Said Iqbal menilai, aturan itu memang mengurangi shift kerja, merumahkan, atau mengurangi jam kerja namun upahnya tidak boleh dipotong.
“Kalau mengurangi jam kerja, itu tidak dibenarkan,” kata Said Iqbal.
Said Iqbal sendiri menegaskan bahwa no work no pay bakal merugikan buruh. Pasalhya, upah buruh di Indonesia yang diterima sekarang saja saat ini masih kurang.
“Apalagi kalau dikurangi akibat sistem no work no pay,” tandasnya.
Laporan: Tim Kedai Pena