KedaiPena.Com – Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Li Claudia Chandra mengecam keras pihak-pihak yang memprovokasi masyarakat dengan isu SARA, black campaign dan menyebar hoaks.
Hal itu, kata Li Claudia, lantaran dapat
menumbuhkan adu domba di kalamgan masyarakat. Terlebih lagi pemilihan Walikota dan Wakil Walikota adalah proses Demokrasi yang harus dijalani.
“Proses lima Tahunan ini adalah untuk memilih Kepala Daerah, memilih seorang Pemimpin yang dapat memanage Suatu Kota agar bisa lebih baik dan Kesejahteraan Masyarakatnya meningkat,” ujar Wakil Ketua DPRD ini, Senin, (5/10/2020).
Ketua DPC Gerindra Tangsel ini juga mengimbau, kepada para kader partai Gerindra untuk mengedepankan sikap sikap yang santun dan tertib dalam mengkampanyekan Pasangan Calon yang kita usung.
“Sampaikan Visi dan Misi Calon tunjukan kelebihan Calon Kita bukan menjelekan calon lain. Masa Kampanye yang baru berjalan satu minggu ini sudah sangat kondusif,” kata Li Claudia.
Li Claudia menjelaskan, di tengah pandemi tentu kita harus banyak inovasi dan strategi agar pesan pesan Paslon kita tersampaikan.
“Kami sangat menyayangkan dan mengecam dengan keras pihak pihak yang memprovokasi masyarakat dengan melakukan melakukan black campaign menyebar Hoax yang akhirnya bisa mengadu domba masyarakat,” jelas Ketua DPC Partai Gerindra Tangsel Li Chandra.
Li Claudia menghimbau isu suku, agama, ras dan antar golongan harus kita hindari. Melempar isu tersebut adalah upaya provokasi yang dapat menimbulkan Konflik Horisontal.
“Dengan itu saya meminta pihak pihak yang berwenang yaitu Bawaslu dan Kepolisian agar tak segan untuk menindak pelaku penyebar isu isu Sektarian,” tandas Li Claudia.
Sebelumnya diberitakan Lurah Saidun disinyalir menjadi provokator isu Agama dimasa kampanye Pilkada, Jumat, (2/10/2020).
Dalam pesan singkatnya Saidun membroadcast di grup pengajian Ta’lim Malam jumat.
Berdasarkan informasi melalui pesan aplikasi WhatsApp kalimat Saidun berkata barang siapa yang memilih pemimpin nasrani, maka dia yang memilih tergolong dalam nasrani, dan ditutup dengan kalimat takbir.
Padahal dalam aturan Lurah ini juga seorang ASN aktif yang seharusnya tidak diperbolehkan melakukan kampanye. Ataupun memperomosikan salah satu pasangan di dalam pilkada.
Laporan: Sulistyawan