KedaiPena.Com- Aksi pencabulan yang terjadi di Panti Asuhan Yayasan Darussalam An’Nur, Kunciran Indah, Kota Tangerang mendapatkan kecaman. Pasalnya, sejumlah anak menjadi korban predator seksual, dengan 8 korban yang teridentifikasi, di antaranya 5 anak di bawah umur dan 3 lainnya sudah dewasa.
Anggota DPR RI Arzeti Bilbina menekankan pentingnya pendampingan psikologis untuk para korban, serta menyoroti perlunya pengawasan lebih ketat terhadap panti asuhan. Para anak-anak, kata Arzeti, harus merasa aman ketika berada dalam pengasuhan di yayasan panti asuhan.
“Anak-anak harus merasa aman berada dalam pengasuhan di yayasan panti asuhan. Pemerintah harus memastikan setiap langkah kebijakan yang diambil berfokus pada kepentingan terbaik bagi anak-anak, bukan sekadar memenuhi formalitas administrasi,” tegas Arzeti dikutip, Jumat,(11/10/2024).
Politisi Fraksi PKB ini juga mengusulkan pembentukan Badan Pengawas Khusus yang memiliki kewenangan penuh untuk mengawasi operasional panti asuhan, daycare, dan yayasan sejenis.
Badan ini nantinya dapat mengaudit, memberikan sanksi, hingga menutup lembaga yang terbukti mengeksploitasi anak.
“Fungsinya untuk mengaudit, dan jika terbukti bersalah, maka lembaga tersebut harus diberi sanksi berat hingga ditutup. Ini demi melindungi anak-anak dari eksploitasi,” ujar Mantan Anggota Komisi IX DPR RI periode 2019-2024 ini.
Arzeti berharap Pemerintah memperketat pengawasan terhadap operasional panti asuhan di seluruh Indonesia. Dia juga mendesak agar setiap yayasan dipastikan terdaftar secara sah dan aman dalam menjalankan tugas pengasuhan.
“Ke depan kami harap Pemerintah dapat memperkuat pengawasan kepada seluruh yayasan yang ada. Demi memastikan yayasan tersebut sah terdaftar dan aman dalam menjalankan operasionalnya,” papar legislator dari Dapil Jawa Timur I itu.
Sekedar informasi, polisi telah mencatat bahwa ada 18 anak yang diasuh di panti tersebut, termasuk 2 balita. Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dari tindakan keji para pelaku. Yayasan ini diketahui tidak terdaftar sebagai lembaga kesejahteraan sosial anak (LKSA) di Kementerian Sosial, yang memperkuat dugaan adanya pelanggaran administratif.
Laporan: Muhammad Rafik