KedaiPena.Com – Wakil Ketua Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat (PD) Anton Sukartono Suratto berharap,agar pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dapat memperkuat pertahanan atas cyber crime.
Hal itu disampaikan oleh Anton sapaanya saat menyoroti bocornya data 2 juta nasabah BRI Life dan dijual di internet. Peretas juga mengaku mengantongi 463.000 dokumen perusahaan asuransi dan data sensitif milik nasabah.
“Sebaiknya Pemerintah memperkuat pertahanan cybercrime. Salah satu caranya melakukan investigasi mendalam, Kemenkominfo bersama jajaran aparat hukum melakukan upaya perlindungan serta pembelaan terhadap data yang dicuri,” kata Anton, Rabu, (28/7/2021).
Anton memandang, jika berkaca dari fakta-fakta yang terjadi menunjukkan bahwa sistem keamanan data di Indonesia belum berjalan secara optimal untuk melindungi data yang bersifat privat.
“Potensi permasalahan yang terjadi kedepan bukan hanya tentang pencurian data guna diperjualbelikan, akan tetapi penyalahgunaan data yang dapat mengganggu stabilitas suatu negara,” beber Anton.
Anton menilai, data pribadi penduduk Indonesia yang diketahui oleh negara lain akan dapat dimanfaatkan. Biasanya, untuk melemahkan stabilitas negara dengan berbagai macam pendekatan, salah satunya ekonomi.
“Sebagaimana terjadi perang dagang antara Amerika Serikat dengan China. Hal ini perlu menjadi perhatian bersama,” ujar Anton.
Dengan kondisi demikian, Anton mengatakan, jika Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) harus segera direalisasikan. Anton menegaskan, secara materil urgensi terhadap RUU PDP perlu di tindaklanjuti dan di bahas secara khusus dan mendetail.
“Sedangkan secara formil yang tepat harus dibentuk lembaga yang independen, dengan alasan apabila lembaga tersebut independen maka adanya jangkauan yang luas atas penyelesaian masalah, salah satunya penyelesaian masalah terhadap data yang bocor ke publik atau bahkan diperjual-belikan oleh oknum atau orang yang tidak bertanggung jawab,” papar Anton.
Anton pun mengingatkan, jika kasus kebocoran data bukan baru terjadi di Indonesia. Baru- baru ini sebelum kasus kebocoran data pelanggan, BPJS Kesehatan juga mengalami hal serupa.
“Pemasalahan data yang bocor juga pernah terjadi (data BPJS kesehatan) dan saat ini terjadi kembali (data pribadi nasabah BRI-Life), sehingga persoalan tersebut menjadi masalah yang bisa menjadi belarut-larut bahkan dapat menjadi suatu hal yang biasa sedangkan Data pribadi merupakan hak privasi seseorang yang harus diindungi agar tidak disalahgunakan,” ungkap Anton.
UU tersebut, lanjut Anton, juga semakin diperlukan lantaran saat ini masih minim payung hukum untuk melindungi data pribadi. Hal itu diperparah, lantaran saat ini keamanan siber atau cyber security di Indonesia juga masih lemah.
“Jadi pentingnya cyber security sebagai layer dalam cyber space yang harus menjadi dominan khususnya di Indonesia agar salah satunya adalah data pribadi masyarakat dapat terlindungi dan tidak tersebar atas persetujuan pemilik data tersebut,” tandas Anton.
Laporan: Muhammad Lutfi