KedaiPena.com – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah ‎memberi solusi bagi pelaku usaha ‎dengan memangkas perizinan usaha. ‎Salah satunya memperbolehkan pelaku bisnis menggunakan alamat virtual office sebagai alamat tempat usaha.‎
‎Begitu kata Dirjen Kemenkumham, bidang Administrasi Hukum Umum (AHU) Freddy Haris dalam acara bertajuk “Mudahnya Berbisnis di Indonesia” yang diselenggarakan oleh World Bank, Dirjen AHU, dan BPTSP DKI di‎ Balai Kartini, Jakarta, Selasa (15/3). Acara ini dibuka sevara langsung oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly.‎
“Jadi, di balik semua regulasi yang dibuat oleh pemerintah, pemerintah tetap memberi solusi yang terbaik bagi para pelaku usaha,” ujar Freddy dalam keterangannya ke redaksi sesaat lalu (Kamis, 17/3).
‎Namun begitu, Freddy menggarisbawahi bahwa  lokasi usaha harus tetap mengikuti zonasi yang telah ditetapkan daerah. Seperti diketahui, sebuah perusahaan tidak boleh berada di zona perumahan atau zona pendidikan. Domisili perusahaan harus berada di zona perkantoran/komersial. ‎
Senada dengan Dirjen AHU, Kepala BPTSP DKI, Edi Djunaidi di awal Februari telah mengeluarkan Surat Edaran terkait regulasi virtual office, yang ditujukan kepada seluruh PTSP DKI.
Lebih jauh Edy Junaedi memaparkan untuk mendukung kemudahan berbisnis di Indonesia, bila sebelumnya proses surat izin usaha perdagangan (SIUP) dan tanda daftar perusahaan (TDP) dibuat secara terpisah, kini pemerintah telah memberikan solusi terbarunya dengan pembuatan SIUP dann TDP secara simultan yang artinya, dalam proses kepengurusannya, masyarakat hanya tinggal memproses satu kali menggunakan sistem online.
“Dengan penerapan sistem seperti ini, akan memangkas waktu pembuatan 60 persen lebih cepat dari waktu biasa. SIUP dan TDP akan segera diterbitkan paling lama 6 jam setelah aplikasi mereka disetujui,” kata Edy menjelaskan. ‎
Pada kesempatan yang sama Edy Junaedi juga memperkenalkan Perkumpulan Pengusaha Jasa Kantor Bersama dan Akselerasi Usaha Indonesia (PERJAKBI), Asosiasi yang menaungi Pengusaha Kantor Bersama di Indonesia, Dr. Anggawira MM selaku Ketua Umum PERJAKBI menyambut baik apa yang dituturkan Dirjen AHU dan Kepala BPTSP DKI.‎
“PERJAKBI siap menjadi mitra pemerintah dalam mengawal dan menertibkan keberadaan virtual office di Indonesia sehingga kemudahan yang diberikan oleh pemerintah bisa berjalan dengan tertib” tutur Anggawira yang juga Ketua BPP HIPMI Bidang Organisasi.