KedaiPena.com – Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan tengah menggodok kriteria batasan harga mobil listrik yang berhak mendapatkan subsidi kendaraan listrik. Artinya tidak seluruh mobil listrik bisa mendapatkan subsidi.
“Kebijakan ini bukan hanya akan dilakukan di Indonesia, tetapi telah dilakukan oleh banyak negara di dunia untuk mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan,” kata Susiwijono, Jumat (13/1/2023).
Ia mencontohkan Thailand, sesama anggota ASEAN, pun telah mulai mendorong insentif subsidi kendaraan listrik untuk menuju transportasi rendah emisi.
“Jadi memang untuk mengarah ke green energy, semua negara memang memberikan insentif seperti itu, kita kan benchmark dengan banyak negara. Bahkan kita lebih rendah dari mereka,” ucapnya.
Adapun saat ini kebijakan insentif pembelian mobil dan juga motor listrik masih terus dibahas antar kementerian dan lembaga. Salah satu hal yang juga dibahas mengenai batasan harga mobil listrik yang nantinya berhak mendapatkan subsidi.
“Ini perlu dikaji semuanya, jangan sampai misalkan yang harganya Rp1 miliar, masa iya kita bantu Rp 80 juta. Mestinya kan mobil listrik untuk rakyat. Ini semua masih dibahas, dikaji terus pro dan kontranya dan teman-teman pasti akan mikir, segmen mana yang akan dibantu. Ini ada kajian teknisnya, tidak asal diputuskan,” ucapnya lagi.
Lebih lanjut, ia belum bisa memastikan kapan kebijakan ini akan dikeluarkan. Proses pembahasan hingga saat ini masih terus berjalan.
“Kebijakan ini kan sudah diambil, diputuskan, besaran umumnya juga sudah diputus. Teknisnya ini harus dibahas antar kementerian dan lembaga, nanti diusulkan lagi ke atas, kira-kira seperti apa besarannya, syaratnya, parameternya,” pungkasnya.
Laporan: Ranny Supusepa