KedaiPena.Com- Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI mempertanyakan langkah pemerintah tepatnya Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang meluncurkan kebijakan visa rumah kedua (Second Home Visa).
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat Santoso mempertanyakan apakah Kementerian pimpinan Yasonna Laoly sudah mengkaji secara ekonomi dan keadaulatan bangsa soal kebijakan visa rumah kedua atau second home visa tersebut.
“Pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM melalui Dirjen Imigrasi apakah sudah mengkaji benar manfaat secara ekonomi dan kedaualatan bangsa jika second home visa diterapkan di tanah air,” kata Santoso begitu ia disapa, Selasa,(1/11/2022).
Santoso pun menerangkan, pengkajian penting dilakukan lantaran dikhawatirkan kebijakan second home visa tersebut akan membuat rugi ekonomi dan budaya Indonesia.
“Apakah second home visa yang akan diberlakukan di Indonesia akan menguntungkan seperti negara lain, negara tetangga kita Malaysia misalnya atau malah merugikan karena sistem pemerintahan, ekonomi dan budaya Indonesia,” tegas Santoso.
Santoso mengungkapkan selama ini banyak turis asing yang datang ke Indonesia diduga untuk berbisnis secara ilegal. Terkadang, kata Santoso, produk yang dijual bisa berupa barang legal dan ilegal yang sudah masih dilakukan di Indonesia.
Atas dasar itu, Santoso kembali mempertanyakan, apakah pemberlakuan second home visa hanya menguntungkan untuk pihak sering berkunjung ke Indonesia karena ada bisnis dan legal ataupun ilegal namun tidak berdampak pada masyarakat dunia lainnya.
“Kalau begitu menurut saya percuma saja.
Karena itu hanya menguntungkan mereka akan semakin ekspansif dalam menyasar mengambil keuntungan ekonomi kita,” imbuh Santoso.
Dengan demikian, Santoso menekankan, sebelum memberlakukan second home visa pemerintah dapat membenahi para turis yang memanfaatkan visa turisnya untuk berbisnis.
“Jangan penerapan second home visa ini request orang-orang dari negara lain yng ingin agar bisnisnya lancar sementara tidak menguntungkan dalam sisi ekonomi bagi Indonesia,” tandas Santoso.
Diketahui aturan second home visa tertuang dalam Surat Edaran Nomor IMI-0740.GR.01.01 Tahun 2022 Tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Terbatas Rumah Kedua pada 25 Oktober 2022 menjadi polemik.
Kebijakan yang berlaku efektif 60 hari sejak surat edaran diterbitkan menjadi banyak pertanyaan. Subjek second home visa ini adalah orang asing tertentu atau eks WNI yang hendak tinggal dan berkontribusi positif terhadap perekonomian Indonesia.
Kegiatan subjek di Indonesia di antaranya investasi, bekerja dan kegiatan lainnya.
Permohonan second home visa dapat dilakukan melalui aplikasi berbasis website (visa-online.imigrasi.go.id).
Adapun dokumen persyaratannya adalah
a. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 36 bulan.
b. Proof of Fund berupa rekening milik orang asing atau Penjamin dengan nilai minimal Rp 2 miliar atau setara.
Laporan: Tim Kedai Pena