KedaiPena.com – Kebijakan penerapan pajak karbon pada sektor terbatas dan pada angka yang tepat dinyatakan mampu mereduksi gas rumah kaca dalam mencapai target Net Zero Emissions (NZE) dan mengurangi risiko perubahan iklim.
Direktur Kebijakan Lingkungan Hidup, Kemaritiman, Sumber Daya Alam, dan Ketenaganukliran, BRIN, Dr. Dipl-Ing. M. Abdul Kholiq, MSc, menyatakan pajak karbon akan memaksa emitter untuk mengontrol emisi melalui efisiensi alokasi sumber daya sehingga kegiatan produksi masih profitable tetapi negative externality-nya rendah.
“Sehingga target pembangunan berkelanjutan dapat tercapai. Selain itu juga bisa memberi pemasukan pada negara. Kalau dihitung, jika digunakan data emisi tahun 2013 dan dikurangi 4,5 persen sesuai target NDC, maka per tahun negara Akan menghasilkan sekitar Rp2,7 miliar melalui penerapan pajak karbon Rp30 ribu per ton,” kata Abdul Kholiq dalam acara diskusi, Senin (20/6/2022).
Jika, seluruh target pengurangan emisi sektor Energi tahun 2030, sebesar 314 juta ton, dikenakan pajak karbon maka potensi pemasukan negara adalah Rp9,4 triliun hingga tahun 2030.
“Tapi perlu diingat, bahwa ada beberapa tantangan yang harus diselesaikan terkait penerapan pajak karbon ini. Misalnya, penetapan batas emisi yang terlalu ketat akan menghambat pertumbuhan ekonomi. Tapi kalau terlalu longgar, tidak akan memberikan dampak pada penurunan emisi,” paparnya.
Sama halnya, jika penetapan nilai pajak emisi terlalu rendah, akan mendorong emitter terus menghasilkan emisi. Jika terlalu tinggi, akan mengurangi produktivitas dan tak berdaya saing.
“Sehingga perlu dilakukan penghitungan yang benar-benar tepat. Dan perlu diingat juga bahwa proses measurement, reporting, dan verification (MRV) terkadang menimbulkan transaction cost yang cukup tinggi,” pungkasnya.
Laporan: Ranny Supusepa