KedaiPena.Com – Para pedagang minyak goreng di pasar tradisional Tangerang Selatan diberikan waktu hanya satu Minggu untuk menghabiskan cadangan minyak goreng mereka. Karena, kebijakan minyak goreng satu harga di Rp14 ribu per liter sudah mulai diberlakukan sejak Rabu (19/1).
Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangsel Heru Agus Santoso menyampaikan bahwa pemberian tenggang waktu satu minggu merupakan kebijakan dari pemerintah pusat.
“Berhubung para pedagang pasar sudah mempunyai stock terlebih dahulu mereka di berikan waktu selama seminggu untuk menghabiskan persediaan tersebut,” kata Heru kepada KedaiPena, Jumat (21/1/2021).
Setelah satu minggu, Heru menjelaskan para pedagang pasar harus mengikuti harga minyak goreng atas kebijakan yang sudah di tetapkan oleh Pemerintah Pusat.
“Penyaluran minyak goreng subsidi tersebut pun disalurkan Pemerintah Pusat melalui produsen. Pihak kami hanya menerima di tingkat penjualan toko modern atau penjual akhir dengan harga Rp 14 ribu per liter,” terangnya.
Terkait, lebih dulunya kebijakan ini diterapkan pada toko atau pasar modern, ia menyatakan alasannya adalah mekanisme ketersediaan produk.
“Berdasarkan informasi supermarket manajemennya terhubung ke Pusat dan langsung dapat menyesuaikan harga. Berbeda di pasar tradisional pedagang sudah mempunyai persediaan terlebih dahulu,” jelasnya.
Heru menyampaikan tugas dari dinas hanyalah memastikan bahwa harga minyak goreng di pasar adalah Rp14 ribu.
“Kalau kuotanya menjadi kebijakan Pemerintah Pusat dengan pihak produsen beserta distributor,” tutupnya.
Sebelumnya Pemerintah mulai memberlakukan kebijakan minyak goreng satu harga per Rabu (19/1) pukul 00.00 WIB.
Kebijakan ini membuat minyak goreng yang ada di pasaran seluruh Indonesia dijual seharga Rp14 ribu per liter.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto menyatakan harga untuk pasar tradisional diberikan waktu penyesuaian paling lambat 1 minggu dari tanggal penetapan.
Laporan: Sulistyawan