KedaiPena.Com - Anggota Komisi XI DPR, Donny Imam Priambodo mengaku kecewa, dengan revisi aturan batas saldo rekening perbankan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan.
Menurut Donny, aturan yang berganti ini telah memberikan kesan pemerintah tidak serius dalam mengeluarkan peraturan dan seenaknya merevisi atau mencabutnya, padahal itu dapat menimbulkan gejolak di masyarakat.
“Ini menunjukkan performa kementerian terkait yang terkesan tidak serius,†tegas Donny dalam keterangan pers, ditulis Sabtu (10/6).
Untuk itu, Donny mengingatkan kepada Pemerintah agar jangan lagi mudah merevisi peraturan.
“Ini akan membuat kepercayaan publik terhadap penerintah baik nasional maupun internasional bisa turun, akibatnya bisa fatal bagi kondisi investasi di Indonesia, yang selama ini kita harapkan akan naik,†jelasnya.
Politisi Nasdem ini pun meminta pemerintah, harusnya sebelum aturan itu dikeluarkan, dilakukan kajian yang mendalam, baik melakukan dengar pendapat dengan akademisi terkait maupun dengan perwakilan publik. Sehingga aturan yang dihasilkan tidak memunculkan gejolak di kemudian hari.
“Kami paham bahwa pemerintah ingin menaikkan database perpajakan demi menaikkan penerimaan negara, tapi bukan seperti ini, dengan membuat aturan-aturan yang kontra produktif,†pungkasnya
Sebelumnya diatur saldo rekening perbankan yang dapat dilaporkan ke Dirjen Pajak sebesar Rp200 juta, namun setelah direvisi menjadi Rp1 miliar.
Laporan: Muhammad Hafidh