KedaiPena.Com – Jasa Marga resmi menerapkan kebijakan penggunaan uang elektronik (e-Toll) pada pintu-pintu tol di Indonesia per Oktober 2017. Hal itu pun dianggap negatif oleh sejumlah kalangan masyarakat.
Banyak kalangan masyarakat yang beranggapan dengan diterapkannya kebijakan ini akan membuat Jasa Marga memberhentikan atau melakukan PHK sejumlah karyawanya, yang selama ini bekerja untuk melayani transaksi di pintu tol.
Direktur Utama (Dirut) Jasa Marga, Desi Arryani memastikan bahwa pihaknya tidak akan memberhentikan karyawan-karyawannya, karena kebijakan dan penerapan peraturan ini.
Nantinya, kata dia, karyawan-karyawan akan terdampak dengan penerapan kebijakan tol ini akan dipindahtugaskan atau dialihfungsikan ke sektor lain.
“Berapa pos di kantor kan belum terisi,” ujar dia kepada KedaiPena.Com di Jakarta, ditulis Jumat (20/10).
Tidak hanya itu, kata Desi lagi, nantinya Jasa Marga juga akan mengalihfungsikan karyawan tersebut untuk mengisi dan mengoptimalkan ‘rest area’.
“Nanti mereka juga bisa dioptimalkan di ‘rest-rest’ area yang dimiliki oleh Jasa Marga,” jelas dia.
Laporan: Muhammad Hafidh