KedaiPena.Com – Anggota Komisi IX DPR RI, Dr. Ribka Tjiptaning, mengecam dan mengkritik kebijakan baru BPJS kesehatan terkait ketentuan penonaktifan kepersertaan BPJS kesehatan bila menunggak iuran selama sebulan
“Aturan itu nyata-nyata akan memberatkan keuangan para peserta BPJS Kesehatan
mandiri, terutama yang berpendapatan menengah ke bawah,” ujar Ribka dalam rilis yang diterima KedaiPena.Com, Senin (26/9).
Lanjut Ribka, kebijakan tersebut akan menggagalkan tujuan awal BPJS kesehatan untuk menuju ‘universal coverage’. Dan hal ini akan membuat BPJS hanya dimiliki sebagian masyarakat Indonesia dan tidak lagi menyeluruh. “Kalau kebijakan itu tetap ngotot dilanjutkan pemerintah harus memberikan solusi,” tegas Ribka.
Solusi tersebut, kata Ribka, ialah setiap peserta BPJS yang menerima bantuan iuran (PBI) harus bisa dinaikan jumlahnya. Dan juga membuka peluang bagi setiap peserta mandiri yang tidak sanggup membanyar untuk beralih ke PBI.
“Pemerintah harus memberikan prosedur yang jelas dan mudah untuk mengurusnya. Dan menunjuk lembaga atau institusi mana yang akan mengurusinya, sehingga masyarakat tidak bingung,” tandas ketua DPP PDIP tersebut.
Sebelumnya, keharusan membayar iuran JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) paling lambat tanggal 10 setiap bulannya adalah kebijakan baru yang dikeluarkan oleh BPJS. Pembayaran iuran PBPU yang di pooling di satu virtual account mengakibatkan kebingungan peserta yang kemudian berakibat pada keterlambatan bayar peserta bulan bersangkutan.
Keterlambatan yang berakibat kebingungan peserta dalam membayar Iuran dengan sistem baru ini akhirnya membawa konsekwensi dinonaktifkannya kepesertaan BPJS.
(Apit/ Dom)