KedaiPena.Com – Kebijakan bebas visa untuk memberikan stimulan bagi wisatawan asing bertandang ke Indonesia justru dapat menciptakan dampak negatif bagi keamanan negara.
Wakil Ketua Komisi I DPR-RI, Tubagus Hasanuddin, mengatakan, tujuan awal dari kebijakan bebas visa yang pernah disampaikan Menteri Pariwisata memang cukup bagus. Namun, persoalannya kini banyak wisatawan asing yang menyalahgunakan kebijakan itu.
“Tujuan awalnya bagus, karena bisa menjaring 20 juta turis asing ke Indonesia. Tapi kenyataannya, berdasarkan hasil kunker Komisi I DPR RI ke daerah-daerah, kehadiran turis ini kemudian  hanya menjadi alasan untuk menjadi tenaga kerja illegal terutama dari Tiongkok, dan ini membuat gelisah Pemda, Polri, dan TNI,” ungkap pria yang karib disapa Kang Hasan ini di Jakarta, Rabu (21/12).
Fakta penyalahgunaan kebijakan bebas visa, diungkapkan Kang Hasan, di daerah Tanjung Pinang dan Riau  yang banyak ditemukan KTP-KTP palsu. Kemudian Dinas Imigrasi pernah mendeportasi TKA yang menggunakan visa turis.
“Situasi ini di daerah juga menimbulkan konflik antara pekerja ilegal dan masyarakat akibat tenaga kerja ilegal tersebut tidak mengerti bahasa Indonesia,” tutur Kang Hasan.
Untuk itu, politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menyarankan kepada pemerintah agar segera menseleksi ulang visa bebas untuk negara-negara tertentu. Visa adalah garda terdepan dalam rangka menjaga wilayah teritorial sebuah bangsa .
“Jangan sampai visa bebas itu justru digunakan untuk bekerja secara ilegal, penyelundupan narkoba, kejahatan kartu kredit, dan lain-lain,” tegas Kang Hasan.
Apalagi, lanjut Kang Hasan, di KBRI Beijing tercatat hampir 1000 orang per bulan memproses visa kerja atau working visa ke Indonesia. Bahkan, semua aplikasi memenuhi persyaratan.
“Ini artinya ada perusahaan di Indonesia yang siap menerima,” beber Kang Hasan.
Kang Hasan merujuk pada Thailand yang jumlah turisnya berkali lipat lebih banyak dari Indonesia, hanya memberikan bebas visa ke 49 negara terpilih saja.
“Kehadiran turis asing ke sebuah negara tergantung kepada akses, objek yang dikunjungi, keamanan, dan promosi bukan karena tergantung bebas visa. Bebas visa lebih banyak mudharatnya ketimbang manfaatnya,” pungkas Kang Hasan.
Sebagaimana diketahui, Komisi I DPR-RI dalam rapat dengar pendapat dengan Kementerian Luar Negeri RI pada awal tahun 2016 pernah mempertanyakan kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah mengenai bebas visa untuk 169 negara. Pasalnya, kebijakan itu dapat memberi peluang warga negara asing masuk ke Indonesia dengan mudah, termasuk gembong narkoba serta hal-hal lain yang mengancam keutuhan NKRI.
Peringatan yang pernah disampaikan DPR menjadi kenyataan. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, negara yang paling banyak melanggar kebijakan bebas visa sejak Peraturan Presiden No. 21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan  diberlakukan hingga pertengahan tahun ini paling banyak dari Tiongkok, dengan jumlah yang cukup signifikan, yaitu 1.180 pelanggaran pada Januari–Juli 2016. Urutan berikutnya ditempati warga negara Bangladesh (172), Filipina (151), dan Iraq (127).
Laporan: Muhammad Hafidh