KedaiPena.Com – Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro menilai publik akan mempertanyakan komitmen dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pemberantasan korupsi dan penegakan hukum di Indonesia dengan disahkanya Revisi UU KPK nomor 30 tahun 2002.
“Publik juga mempertanyakan keberpihakan Jokowi sebenarnya ke siapa, apakah ke rakyat atau ke lainnya,” ujar Siti sapaanya kepada awak media, Jumat (20/9/2019).
Siti mengakui, bahwa UU KPK yang baru disahkan oleh pemerintah dan DPR beberapa waktu lalu merupakan sebuah bencana.
Hal itu dapat terlihat dari, protes, dan demonstrasi yang dilakukan mahasiswa, aktivis, akademisi, profesional hingga praktisi.
“Menunjukkan bahwa UU KPK yang baru dinilai bertentangan dengan kebutuhan Indonesia yang sedang menghadapi bencana korupsi untuk memberantas korupsi,” ungkap Siti.
Siti menambahkan, lumpuh dan disfungsinya KPK akan berdampak jelas terhadap terwujudnya good governance, serta pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
“Bila pemerintahan yang transparan dan akuntabel sulit diwujudkan, rakyatlah yang akan dirugikan karena mereka tidak mendapatkan kualitas pelayanan yang baik dan program-program yang bermanfaat bagi rakyat,” ungkap Siti.
RUU KPK Cacat Formil
Presiden Jokowi didesak untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (Perppu KPK).
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Imparsial Al Araf yang menilai keberadaan RUU KPK nomor 30 tahun 2002 yang baru disahkan DPR beberapa waktu lalu cacat formil karena tidak melibatkan partisipasi masyarakat.
“Imparsial menolak revisi UU KPK yang baru disahkan DPR karena cacat formil dari aturan pembentukan perundang-undangan,” ujar Araf.
Araf melanjutkan, revisi UU KPK juga tak masuk program legislasi nasional (prolegnas) prioritas DPR tahun 2019.
Sesuai hasil pembahasan panitia kerja pada 2018, ada 55 rancangan UU yang masuk prolegnas prioritas 2019, UU KPK tak termasuk di dalamnya.
Araf juga menuturkan, penyusunan UU mestinya dilakukan secara transparan dan partisipatif. Namun dalam pembahasan revisi UU KPK cenderung dilakukan tergesa-gesa.
Laporan: Muhammad Lutfi