KedaiPena.Com – Seorang wartawan Lampumerah.id bernama Esa Tjatur Setiawan diamankan polisi pada saat aksi unjuk rasa Komunitas Peduli Aset Negara (KPAN) yang dilakukan di depan pintu gerbang Pantai Jaya Ancol (PJA) beberapa waktu lalu.
Esa diamankan oleh aparat kepolisian Pademangan bersama sejumlah massa aksi lantaran unjuk rasa tersebut tidak mendapatkan izin. Sehingga aksi tersebut dibubarkan oleh pihak kepolisian karena tidak dibenarkan.
Forum Wartawan Jakarta (FWJ) melalui Advokad Pitra Romadhoni Nasution membela Esa. Menurut dia, kala itu sedang dalam tugas mencari berita.
“Esa juga bukan merupakan wartawan abal-abal,” ungkap dia dalam keterangan, Senin, (9/9/2019).
Pitra pun mengaku kecewa dengan tindakan yang dilakukan terhadap Esa tersebut. Sebab, Esa bertugas dalam naungan Undang-undang.
“Peristiwa yang dilakukan pihak security dan oknum Panit Polsek Pademangan terhadap Esa dinilai melecehkan profesi wartawan. Peristiwa pelecehan dan kriminalisasi terhadap profesi wartawan tersebut. Wartawan dalam mencari berita dilindungi undang-undang,” kata dia.
Sementara itu, Bobby salah seorang security PJA mengatakan bahwa diamankannya sejumlah massa aksi lantaran tidak memiliki ijin dari Polsek Pademangan.
“Saat perayaan HUT RI ke 74 kemarin, ada segelintir orang demo di depan pintu masuk Ancol, aksinya membuat tidak nyaman. Selain hari nasional, hal ini tidak dibenarkan karena tidak memiliki ijin juga dari Polsek Pademangan,” ujar Bobby, salah satu security.
Sedangkan untuk oknum wartawan Esa, yang diamankan polisi saat ikut demo di Ancol mengaku wartawan salah satu media nasional ternama di Jakarta.
Namun Esa diamankan lantaran tidak bisa menunjukan kartu identitas kewartawanan dari media yang dia klaim tempat dia bekerja. Hal ini berbeda dengan keterangan Esa yang membawa kartu pers saat meliput kejadian.
Laporan: Muhammad Lutfi