KedaiPena.Com-Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion atau IPO Dedi Kurnia Syah menilai putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK lantaran terbukti melakukan pelanggaran berat belum sepenuhnya ideal dan menghilangkan peluang intervensi.
Dedi sapaanya memandang, Anwar Usman masih tetap berpeluang melakukan intervensi selama masih menjabat sebagai hakim konstitusi. Setidak-tidaknya, kata Dedi, Anwar Usman berpeluang untuk melakukan intervensi kepada kepentingan pasangan Prabowo-Gibran.
“Sebetulnya masih mengkhawatirkan kenapa sepanjang Anwar Usman berada di Gedung MK maka dia tetap mempunyai peluang untuk melakukan intervensi yang paling tidak cenderung kepada kepentingan Prabowo-Gibran sebagaimana yang dilakukan pada sidang putusan sengketa batas usia capres- cawapres lantaran terbukti melakukan pelanggaran berat,” kata Dedi, Jumat,(10/11/2023).
Meski demikian, Dedi menegaskan, putusan MKMK memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK tidak akan banyak berdampak kepada elektoral pasangan Prabowo-Gibran yang dimuluskan jalannya melalui putusan soal batas usia capres-cawapres.
Dedi mengatakan, putusan MKMK memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK hanya berdampak kepada karier dari ipar Presiden Jokowi tersebut secara personal dan pribadi.
“Putusan MKMK yang memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK tidak banyak berdampak kepada capres-cawapres tetapi itu hanya berdampak kepada persoalan karier Anwar Usman secara personal,” tandas Dedi.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mempunyai ketua baru pasca dicopotnya Anwar Usman melalui keputusan Majelis Kehormatan MK.
Ialah Hakim Suhartoyo terpilih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) menggantikan Anwar Usman, yang dicopot melalui keputusan Majelis Kehormatan MK.
Suhartoyo akan resmi dilantik menjadi Ketua MK, di Gedung MK, Jakarta, pada Senin (13/11) mendatang.
Laporan: Muhammad Lutfi