Artikel ini ditulis oleh Syafril Sjofyan, Penggiat Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) se-Jawa.
Hak atas kebebasan berpendapat dan menyampaikan informasi dijamin dan dilindungi di berbagai instrumen hukum. Hak tersebut juga dijamin di Konstitusi Indonesia, yaitu Pasal 28E ayat (3) dan 28F UUD, serta pada Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 14 UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Sementara, secara internasional, hak atas kebebasan berpendapat dan menyampaikan informasi dijamin di pasal 19 dari Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik (ICCPR), yang dijelaskan lebih lanjut di dalam Komentar Umum No. 34 terhadap pasal 19 ICCPR.
Bahwa, Indonesia saat ini sedang dalam multi krisis dengan problematika yang sangat rumit di segala bidang baik ideologi politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan negara. Indonesia sedang mengarah ke arah yang salah dari kiblat negara sesuai cita-cita negara.
Bahwa, kritik dari masyarakat termasuk mahasiswa terhadap pemerintah merupakan kehidupan warga dalam berekspresi dan berpendapat yang dijamin konstitusi Indonesia maupun internasional.
Kritik masyarakat kritis tersebut seperti ini seharusnya mendapat dukungan, bukannya dilakukan kriminalisasi, penangkapan seperti yang telah dilakukan kepada para ulama dan aktivis selama ini.
Bahwa, kritikan yang disampaikan oleh BEM UI, adalah sangat wajar. Dan adalah tidak pantas dilakukan penekanan, diminta dihapus karya kritis mereka oleh universitas atau mendapat pembalasan seperti peretasan.
Bahwa kritikan tentang ‘Jokowi: The King of Lip Service’ adalah keniscayaan atas realitas yang terjadi. Maka bagi yang bersangkutan bukan untuk melawan kritik mahasiswa tetapi memperbaiki diri atas kekeliruan dan kesalahannya.
KAMI se-Jawa bersikap agar Pemerintahan Jokowi menghentikan semua tindakan yang berlawanan dengan konstitusi, terutama dalam menanggapi kritikan.
Pemerintahan Jokowi harus menghentikan semua bentuk kebohongan, kembalilah kepada konsistensi sikap satunya kata dengan perbuatan dalam setiap pengambilan kebijakan negara.
Jika Presiden Jokowi merasa tidak sanggup lagi untuk mengatasi multi krisis yang dialami oleh Indonesia, dalam kondisi ekonomi bangkrut, akan lebih bijak jika Presiden Jokowi mengundurkan diri secara terhormat.
Hentikan intervensi semua perguruan tinggi di Indonesia melalui lembaga Rektorat, seperti memanggil BEM atau aktivis mahasiswa dengan berbagai dalih, akibat melakukan kritik mereka kepada Presiden RI.
Jika hal ini terus terjadi, maka ada indikasi kuat penyalahgunaan alat kekuasaan untuk meredam (membungkam) hak-hak demokrasi politik mahasiswa dan kebebasan kampus. Cara tersebut adalah tragedi demokrasi yang tidak boleh terjadi.
[***]