KedaiPena.Com – Masalah kebebasan akademik di kampus-kampus Indonesia yang mulai merosot. Hal ini terjadi seiring dileburnya Kementerian Ristek, LIPI dan lembaga ilmiah lainnya di bawah BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional).
Demikian disampaikan Tuan Rumah Forum Ekonomi Politik Didik J Rachbini dalam Diskusi Space Twitter, “Politisasi Science dan Lembaga Riset”, ditulis Sabtu (18/9/2021).
“Hal itu bukanlah satu keputusan akademis yang berasal dari kajian ilmiah yang bersandar pada kebenaran ilmiah. Tetapi lebih merupakan sebuah keputusan politik kekuasaan yang mengabaikan aspek kebebasan dan kebenaran ilmiah,” kata dia.
“Ini menjadi sebuah masalah yang sangat serius dan perlu dipertanyakan. Karena satu kebenaran ilmiah tidak boleh dicampuri oleh kekuasaan politik darimanapun asalnya,” tegas dia.
Sementara itu, Dipo Alam, eks Sekretaris Kabinet (Seskab) Republik Indonesia mengatakan, ihwal kebijakan untuk melebur lembaga-lembaga riset dan LIPI di bawah BRIN ditambah adanya Dewan Pengarah dalam BRIN memunculkan pertanyaan secara teori atau kajian ilmiah.
“Terutama perihal studi perbandingan atau referensi yang dijadikan acuan dalam kebijakan peleburan tersebut,” kata Dipo.
Terdapat beberapa cacat serius dalam pembentukan BRIN yang melebur lembaga riset dan LIPI dalam satu struktur organisasi BRIN.
Pertama, papar Dipo, adanya cacat material. Pembentukan BRIN beserta adanya Dewan Pengarah BRIN menjadi cacat karena tidak didapat atau sulit ditemukan referensi untuk membandingkan kajian model pembentukan BRIN dan adanya Dewan Pengarah di dalamnya.
“Hal itu hanya dapat diperbandingkan dengan struktur organisai politik Partai Komunis China (PKC) dimana adanya Dewan Pengarah,” jelasnya.
Kedua, adanya cacat formil. Keberadaan lembaga-lembaga ilmu pengetahuan dan riset di Indonesia telah diperintahkan oleh Undang-undang no. 11/2009 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahun dan Teknologi (IPTEK), namun kelembagaan BRIN hanya diatur melalui Keputusan Presiden (Kepres).
“LIPI dibentuk oleh UU No 6 tahun 1956 juga oleh Ketetapan LPI melalui Tap MPRS No. 18b tahun 1967. BATAN dibentuk oleh UU No 31 tahun 1964 dan diperkuat oleh UU No 10 tahun 1997,” lanjutnya.
Menjadi pertanyaan Dipo, sejak kapan sebuah Kepres boleh melangkahi bahkan menganulir Undang-undang? Tidak ada satupun pasal di UU Omnibus Law yang menyebutkan adanya perintah untuk melebur lembaga-lembaga Ilmu pengetahun dan riset.
“Menjadi masalah serius, dimana BRIN malah mem-‘by pass’ semua Undang-undang yang membentuk semua lembaga riset. Bahkan kesemuanya hanya dibubarkan melalui sebuah Kepres,” tandas Dipo.
Laporan: Muhammad Lutfi