KedaiPena.Com – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menganalisis aliran uang calon jemaah umrah First Travel.
Kata Wakil Kepala PPATK, Dian Ediana Rae, uang yang disetorkan konsumen kepada agen travel tersebut tak sepenuhnya digunakan membiayai ibadah ke tanah suci. Tapi, disalahgunakan untuk membeli aset pribadi.
“Rumah, mobil, barang mahal lainnya,” ujarnya. Namun, tidak dirinci, berapa besar uang calon jemaah yang disalahgunakan tersebut.
Soalnya, PPATK terus menelusuri aliran dana tersebut. “Dan berkoordinasi dengan Kepolisian untuk seoptimal mungkin mengurangi kerugian nasabah,” lanjut Dian.
Kemudian, PPATK juga masih akan memastikan, apakah aset-aset tersebut dibeli dengan rekening perusahaan, rekening pribadi, atau campuran keduanya.
“Kita harus teliti dulu dan juga mencari tahu,” tandas Dian.
Untuk diketahui, polisi telah menetapkan bos First Travel, Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Devitasari Hasibuan, sebagai tersangka.
Belakangan, adik bos First Travel, Kiki Hasibuan, menjadi tersangka selanjutnya.
Selain itu, polisi telah menyita rumah mewah dan sejumlah mobil milik Andika dan Anniesa. Bahkan, menyegel sebuah rumah senilai Rp1,5 miliar di Kebagusan.