KedaiPena.Com – Sepeda merupakan alat transportasi alternatif yang ramah lingkungan, karena tidak mengeluarkan polusi udara dan membantu menahan kenaikan kadar emisi yang terjadi akibat kendaraan bermotor.
Maka kegiatan bersepeda merupakan salah satu wujud nyata kepedulian lingkungan hidup, yang seharusnya didukung oleh masyarakat dan pemerintah.
Jalur khusus bagi para pesepeda seperti di Jalan Sudirman-Thamrin merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memberikan kemudahan berlalu lintas bagi para pesepeda, yang juga mendukung keamanan, keselamatan dan ketertiban umum dalam berlalu lintas. Hal ini sebenarnya adalah amanah UU Lalu Lintas.
Namun demikian, pada rapat Komisi III DPR RI dengan Kapolri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/6/2021) Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mencemaskan akan timbulnya potensi isu diskriminasi pengguna jalan.
Ia menyarankan bahwa bila perlu, jalur khusus sepeda tersebut dibongkar, dan apabila ada resiko ditanggung masing-masing oleh pengguna jalan.
Fatmata Juliansyah, Manager Advokasi Kawali Nasional mengatakan, jalur jalan khusus bagi pengguna jalan kendaraan tidak bermotor telah diatur dalam UU lalu lintas No. 22 Tahun 2009, yakni pada pasal 122.
“Sehingga kecemasan akan timbulnya potensi isu diskriminasi pengguna jalan dapat dikatakan alasan yang tidak berdasarkan undang-undang atau inkonstitusional,” kata dia di Jakarta, Selasa (22/6/2021).
Selain itu, diskriminasi dapat dikatakan, apabila adanya sikap membedakan secara sengaja terhadap golongan yang sama. Sedangkan sepeda dan kendaraan bermotor merupakan golongan dari jenis kendaraan yang berbeda. Maka tidak dapat dikatakan diskriminasi terhadap pengguna jalan apabila para pesepeda difasilitasi jalur jalan khusus.
“Analogi sederhana terkait diskriminasi adalah ikan tidak bisa disamakan dengan seekor cheetah yang pandai berlari kencang walaupun mereka sama-sama hewan. Maka kendaraan tidak bermotor seperti sepeda tidak bisa disamakan dengan kendaraan bermotor walaupun sama-sama sebagai pengguna jalan, karena jelas berbeda dari kecepatan, jarak tempuh, dan lain-lain,” tegasnya.
Seharusnya dengan adanya jalur khusus sepeda ini para pengguna jalan diharapkan merasa nyaman dan aman akan keselamatan masing-masing pengguna kendaraan, sehingga tidak perlu dilakukan pembongkaran terhadap jalur jalan khusus sepeda.
“Pengguna kendaraan bermotor dapat melintas tanpa terganggu oleh pengguna kendaraan tidak bermotor dan sebaliknya. Justru yang seharusnya diperhatikan adalah ketertiban lalu lintas oleh para peengguna jalan, agar para sepeda atau kendaraan lainnya yang telah disediakan jalur khusus tidak keluar dari jalurnya, dan sebaliknya,” tandas dia.
Laporan: Muhammad Lutfi