KedaiPena.Com – Kota Tangerang Selatan (Tangsel) masih berjibaku menangani sampah. Sayang, visi pengelolaannya masih belum jelas.
Ini dapat dilihat dari carut-marut tempat pembuangan sampah. Salah satunya sebuah tanah kosong yang terletak di Jalan Rusa IV, Jurangmangu, Kelurahan Pondok Ranji milik seorang warga asal Jakarta bernama Purwadi. Si empunya bahkan tidak tahu lahannya dijadikan tempat pembuangan sampah.
Selain di Jurangmangu, permasalahan soal sampah ini juga terjadi di Kelurahan Pondok Kacang Barat, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan. Di jalan umum yang digunakan sebagai jalur lalu lintas kendaraan seperti mobil dan motor, juga ditumpuki oleh sampah.
Direktur Kawal Lingkungan Hidup Indonesia (Kawali) Puput TD Putra menyayangkan sikap Pemkot Tangsel yang tidak punya strategi jitu pengelolaan sampah.
“Yang disayangkan kami melihat pemerintah Tangsel belum mempunyai strategi jitu yang bersifat massal dalam menyelesaikan permasalah sampah ini. Padahal, pada akhirnya, masalah sampah ini berdampak pada lingkungan,” kata Putra, sapaannya kepada KedaiPena.Com, Kamis (17/10/2019).
Ia melanjutkan, sampah merupakan masalah yang umum terjadi di kota-kota besar. Kehadiran sampah sebagai buangan dari aktifitas domestik, komersil maupun industri tidak bisa dihindari. Bahkan semakin kompleks dan meningkat kuantitasnya sejalan dengan perkembangan ekonomi dari waktu ke waktu.
“Pengelolaan sampah adalah pengumpulan, pengangkutan, pemrosesan, pendaur-ulangan, atau pembuangan dari material sampah. Tapi apakah hal ini sudah dilakukan dengan maksimal oleh pemerintah Tangsel dan para ‘stakeholder’ terkait, saya rasa belum,” lanjut eks Ketua Walhi DKI Jakarta ini.
Pemkot Tangsel harusnya mendata TPS mana saja yang bermasalah. Lalu kemudian dicarikan solusinya. Itu untuk yang ‘open dumping’. Selain itu, Pemkot juga mesti memikirkan cara lain pengelolaan sampah, semisal membangun insinerator atau pembakaran sampah adalah teknologi pengolahan sampah yang melibatkan pembakaran bahan organik.
Insinerasi material sampah mengubah sampah menjadi abu, gas sisa hasil pembakaran, partikulat, dan panas. Gas yang dihasilkan harus dibersihkan dari polutan sebelum dilepas ke atmosfer. Panas yang dihasilkan bisa dimanfaatkan sebagai energi pembangkit listrik.
Selain itu, kehadiran bank sampah di Tangerang Selatan belum diikuti dengan kesadaran warga untuk memilah sampah. Selain itu, di beberapa titik sekitar lokasi bank sampah, masih ditemukan lokasi pembuangan sampah ilegal.
“Jadi pendapat kami untuk pengolahan sampah di tangsel harus di dasari dgn 5 aspek dalam rencana pengolahan sampah yakni aspek hukum, aspek kelembagaan, aspek pendanaan, aspek sosbud, aspek teknologinya,” lanjutnya.
“Dari kajian lima aspek ini, nanti akan ketahuan kebutuhannya untuk pengolahan teknologi di Tangsel,” tandas Putra.
Laporan: Sulistyawan